Ketentuan Bea Keluar Mineral Diubah, Syarat Smelter Lebih Ketat
Monday, 24 July 2023
Pemerintah perketat pengenaan bea keluar atas ekspor produk hasil olahan mineral logam. Di antaranya menaikkan batasan tingkat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter dari semula minimal 30% menjadi minimal 50%.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan pengenaan tarif bea keluar sebesar 0% untuk ekspor mineral logam. Sehingga kini, tarif bea keluar terendah yang akan dikenakan atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam beragam, tergantung jenis produk mineral logam yang dihasilkan.
Perubahan ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 39/PMK.010/2022 terutama pada pasal 11 dan lampiran E dan F.
Adapun aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 17 Juli 2023 atau tiga hari sejak beleid diundangkan tanggal 14 Juli 2023.
Secara rinci, tingkat penyelesaian smelter yang menjadi kriteria pengenaan tarif bea keluar dibedakan ke dalam tiga tahap. Tahap pertama, untuk tingkat penyelesaian minimal 50% hingga di bawah 70%.
Tahap kedua, untuk tingkat penyelesaian mulai dari 70% hingga kurang dari 90%. Kemudian tahap ketiga mulai dari 90% hingga 100%.
Untuk selanjutnya, tingkat penyelesaian smelter tersebut harus dituangkan dicantumkan pada rekomendasi ekspor yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral.
Adapun besaran tarif bea keluar yang semula flat atau sama untuk semua jenis produk olahan mineral logam kini ditetapkan berbeda.
Terkait hal itu, pemerintah juga memangkas jenis produk hasil pengolahan mineral logam yang dikenakan bea keluar. Di dalam aturan bebelumnya ada 10 jenis mineral logam yang dikenakan bea keluar. Sedangkan di beleid terbaru, hanya ada empat saja.
Jenis Mineral Logam pada Aturan Lama |
Jenis Mineral Logam pada Aturan Baru |
|
|
Multitarif
Di samping pengenaan tarif dibuat lebih rinci pemerintah juga membedakan tarif bea keluar yang berlaku khusus untuk ekspor produk hasil pengolahan mineral logam di tahun 2023 serta tahun 2024 dan seterusnya.
No |
Uraian |
Tarif Sampai 31 Desember 2023 |
Tarif 1 Januari -31 Mei 2024 |
||||
1 |
Konsentrat tembaga kadar ≥ 15% Cu |
10% |
7,5% |
5% |
15% |
10% |
7,5% |
2 |
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SsiO2) ≥ 10% |
7,5% |
5% |
2,5% |
10% |
7,5% |
5% |
3 |
Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb |
7,5% |
5% |
2,5% |
10% |
7,5% |
5% |
4 |
Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn |
7,5% |
5% |
2,5% |
10% |
7,5% |
5% |
Pemerintah beralasan, perubahan ini dilakukan untuk mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas smelter mineral logam di dalam negeri dan mendukung kebijakan hilirisasi. Terutama kebijakan hilirisasi komoditas seperti tembaga, besi, timbal, dan seng. (ASP/SYF)