Hilirisasi Gerus Penerimaan Bea Keluar Tahun 2024
Monday, 04 September 2023
JAKARTA. Program hilirisasi yang dilakukan pemerintah diprediksi akan menggerus penerimaan bea keluar tahun 2024. Hal itu terlihat dari target penerimaan bea keluar pada tahun 2024 yang hanya dipatok Rp 17,5 triliun atau lebih rendah 11,5% dari outlook tahun 2023.
Mengutip kontan.co.id, dengan adanya program hilirisasi maka ekspor komoditas dalam bentuk mentah juga akan berkurang. Karena ekspor berkurang maka pembayaran bea keluar juga turun.
Meski demikian, pemerintah menilai program hilirisasi perlu dilakukan untuk memberikan nilai tambah pada produk komoditas dan mineral Indonesia.
Adapun sebelumnya, pemerintah juga telah mengubah ketentuan mengenai bea keluar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 39/PMK.010/2022 terutama pada pasal 11 dan lampiran E dan F.
Baca Juga: Ketentuan Bea Keluar Mineral Diubah, Syarat Smelter Lebih Ketat
Beberapa poin perubahan yang diatur meliputi, kenaikan batasan tingkat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter dari semula minimal 30% menjadi minimal 50%.
Selain itu, pemerintah juga meniadakan pengenaan tarif bea keluar sebesar 0% untuk ekspor mineral logam. Sehingga kini, tarif bea keluar terendah yang akan dikenakan atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam beragam, tergantung jenis produk mineral logam yang dihasilkan.
Ketentuan itu juga mengatur tingkat penyelesaian smelter sebagai kriteria pengenaan tarif bea keluar. Tingkat penyelesaian smelter dibedakan ke dalam tiga tahap. Tahap pertama, untuk tingkat penyelesaian minimal 50% hingga di bawah 70%.
Tahap kedua, untuk tingkat penyelesaian mulai dari 70% hingga kurang dari 90%. Kemudian tahap ketiga mulai dari 90% hingga 100%.
Selain itu, kontraksi bea keluar itu juga dipengaruhi oleh moderasi atau penurunan harga komoditas utama dunia, terutama kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).