Pengenaan PPN 1% Mobil Listrik Diberikan Terbatas, Begini Skemanya
Thursday, 23 March 2023
JAKARATA. Pemerintah matangkan skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, untuk pembelian mobil listrik yang akan diterapkan terbatas. Dengan kata lain, tarif yang akan diberikan lebih rendah 10% dari yang berlaku saat ini.
Dalam skema tersebut, pengenaan PPN 1% hanya akan diberikan untuk pembelian mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.
Mengutip Antaranews.com, terhadap mobil listrik yang memiliki TKDN antara 20%-40% hanya akan dikenai PPN sebesar 6%, atau lebih rendah 5% dari tarif yang berlaku saat ini.
Nantinya, model dan jenis yang memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Adapun penetapan besaran tarif PPN yang diberikan akan ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi skema pemberian insentif dan mekanisme penganggarannya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk di dalamnya finalisasi terkait petunjuk teknis pencairan insentif.
Insentif Lain
Sementara mengutip Bisnis.com, selain pengurangan PPN, pemerintah sebetulnya menyiapkan skema insentif perpajakan lain. Pertama, pengurangan penghasilan neto atau Super Tax Deduction hingga 300% untuk penelitian.
Kedua, pembebasan PPN impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik kendaraan bermotor. Ketiga pengenaan 0% bea masuk untuk Completely Knock Down (IKD) dan Incompletely Knock Down (IKD). Lalu, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor.
Adapun, pemberian insentif bertujuan untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional berbasis baterai. Selain itu, pengembangan industri kendaraan listrik juga akan mempercepat transformasi ekonomi Indonesia yang selama ini berbasis energi fosil menjadi energi listrik. (ASP)