Penjualan Kendaraan Listrik Hanya Akan Dikenai PPN 1%
Thursday, 02 February 2023
JAKARTA. .Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLB) di Indonesia, salah satunya pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mengutip Kontan.co.id, rencananya pemerintah akan memotong tarif PPN dari yang berlaku saat ini 11% menjadi hanya 1% atas penjualan kendaraan listrik. selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik.
Pemberian insentif ini akan dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dilakukan penyusunan yang rencananya akan rampung pekan depan.
Hal itu disampaikan Menteri KoordinatorMaritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Rabu (1/2).
Selain memberikan insentif pemerintah juga mempertimbangkan untuk menyederhanakan tarif impor KBLB. menurut pemerntah langkah ini seperti yang juga dilakukan di Thailand dan Vietnam dalam mendongkrak industri KBLB.
Adapun pemerintah menargetkan jumlah KBLB di Indonesia bisa mencapai 10% dari jymlah kendaraan yang beredar di tahun 2024, atau sekitar 600.000 unit motor listrik dan 100.000 unit mobil listrik.
Konversi Kendaraan Listrik
Selain untuk pembelian, fasilitas juga akan diberikan untuk masyarakat yang akan mengkonversi kendaraannya menjadi kendaraan listrik.
Mengutip CNBCIndonesia.com, fasilitas yang akan diberikan untuk program konversi kendaraan listrik adalah subsidi sebesar Rp 7 juta, untuk kendaraan yang memenuhi kriteria.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi diantaranya usia kendaraan tidak lebih dari 10 tahun. Kedua, kendaraan akan disertifkkasi, dilakukan pengecekan ulang untuk diterbitkan STNK lagi. (ASP)