DJP: Restitusi Pajak Tahun 2022 Naik 42,99%
Tuesday, 17 January 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pengembalian pajak alias restitusi pada tahun 2022 naik 42,99% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 280,41 triliun.
Mebgutip kontan.co.id, secara rinci, jika dilihat dari jenis pajaknya, restitusi tersebut terdiri dari Pajak Pertama Nilai (PPN) sebesar Rp 223,83 triliun atau naik 69,60%. Kemudian restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 47,83 triliun, naik 11,89%.
Sementara jika dilihat dari sumbernya, restitusi pada tahun 2022 didominasi oleh fasilitas restitusi dipercepat dengan nilai Rp 128,20 triliun, naik 62,60% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Batas Nilai Restitusi Pendahuluan Naik Jadi Rp 5 Miliar
Adapun restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp 37,41 triliun, naik 3,02% dan restitusi normal tercatat sebesar Rp 117,5 triliun atau naik 16,05%.
Nilai restitusi pada tahun 2022 ini juga ternyata setara dengan 16,33% realisasi penerimaan pajak sementara pada tahun 2022.
Namun jika dibandingkan, pertumbuhan restitusi lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2022. Dengan realisasi sebesar Rp 1.716,8 triliun, realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 34,3%. (ASP)