Aturan Teknis UU HPP Kluster Ketentuan Perpajakan Dirilis, Berikut Substansinya.
Friday, 16 December 2022
Pemerintah merilis aturan teknis terkait kluster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang sekaligus mencabut ketentuan mengenai hal yang sama sebelumnya, yaitu PP Nomor 74 Tahun 2011.
Dalam keterangan tertulisnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut beleid ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, memberi kemudahan dan kejelasan kepada masyarakat dalam memahami ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Simak, Perubahan Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU HPP
Adapun beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2022 itu mengatur sejumlah hal terkait KUP yang terdiri dari 75 pasal dan dibagi ke dalam 15 Bab. Berikut substansi yang diatur di setiap Bab tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DJP.
Bab | Substansi |
I | Menjelaskan ketentuan umum dan definisi terkait sejumlah terminologi atau istilah yang disebutkan di dalamnya |
II |
|
III | Mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. |
IV |
|
V |
|
VI | Memastikan pemberian imbalan bunga bagi wajib pajak yang mengajukan peninjauan kembali dilakukan setelah tanggal putusan diterima DJP. |
VII |
|
VIII |
|
IX | penerapan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure diatur kembali dan disesuaikan dengan Pasal 27C UU HPP. |
X |
|
XI | DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi. |
XII | Menteri keuangan berwenang menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah pasal 2 UU HPP. |
XIII | Mengatur tentang hak dan kewajiban pajak karbon. |
XIV | Ketentuan peralihan. |
XV |
|
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut PP No. 50 Tahun 2022 ini bertujuan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab lebih besar kepada wajib pajak.
Di sisi lain, berbagai penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan sesuai dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. (ASP)