News

Aturan Teknis UU HPP Kluster Ketentuan Perpajakan Dirilis, Berikut Substansinya.

Friday, 16 December 2022

Aturan Teknis UU HPP Kluster Ketentuan Perpajakan Dirilis, Berikut Substansinya.

Pemerintah merilis aturan teknis terkait kluster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang ada di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang sekaligus mencabut ketentuan mengenai hal yang sama sebelumnya, yaitu PP Nomor 74 Tahun 2011.

Dalam keterangan tertulisnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut beleid ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, memberi kemudahan dan kejelasan kepada masyarakat dalam memahami ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Simak, Perubahan Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU HPP

Adapun beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 12 Desember 2022 itu mengatur sejumlah hal terkait KUP yang terdiri dari 75 pasal dan dibagi ke dalam 15 Bab. Berikut substansi yang diatur di setiap Bab tersebut, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis DJP.

 

Bab Substansi
I Menjelaskan ketentuan umum dan definisi terkait sejumlah terminologi atau istilah yang disebutkan di dalamnya
II
  • Mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  • Mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). 
III Mengatur ketentuan penangguhan Pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. 
IV
  • Ketentuan verifikasi terkait penerbitan surat ketetapan dihapus, mengacu pada putusan Mahkamah Agung No. 73/HUM/2013. 
  • Syarat pencabutan kriteria wajib pajak tertentu ditambahkan laporan keuangan yang diaudit.
V
  • Sanksi keberatan dan sanksi banding diturunkan dan sanksi peninjauan kembali ditambahkan sesuai UU HPP. 
  • Lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan ditambah menjadi: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
VI Memastikan pemberian imbalan bunga bagi wajib pajak yang mengajukan peninjauan kembali dilakukan setelah tanggal putusan diterima DJP.
VII
  • Ketentuan mengenai dasar penagihan pajak diatur, sehingga bisa juga dilakukan atas dasar surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak. 
  • Surat Ketetapan pajak yang belum inkracht bukan utang pajak.
VIII
  • Kriteria kuasa wajib pajak diatur ulang dan disesuaikan dengan Pasal 32 UU HPP. 
  • Kerja sama pemberian data dengan pihak lain yang terkait kerahasiaan jabatan disesuaikan.
IX penerapan Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure diatur kembali dan disesuaikan dengan Pasal 27C UU HPP.
X
  • Mekanisme pemulihan pendapatan negara diatur dan disesuaikan dengan UU HPP. Menteri keuangan berwenang mengusulkan pencegahan dalam proses penyidikan.
  • Mengatur juga tentang penetapan secara in absentia.
XI DJP dapat menerbitkan keputusan dalam bentuk elektronik menggunakan tanda tangan elektronik/segel elektronik tersertifikasi.
XII Menteri keuangan berwenang menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai amanah pasal 2 UU HPP.
XIII Mengatur tentang hak dan kewajiban pajak karbon.
XIV Ketentuan peralihan.
XV
  • Penerbitan keputusan elektronik harus sudah diterapkan paling lama lima tahun sejak PP ini berlaku
  • Peraturan pelaksanaan PP 74 tahun 2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
  • Mencabut PP 74 tahun 2011
  • Masa  berlakunya PP ini yakni tanggal diundangkan.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut PP No. 50 Tahun 2022 ini bertujuan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab lebih besar kepada wajib pajak. 

Di sisi lain, berbagai penyesuaian yang dilakukan merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan sesuai dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. (ASP)
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.