Turun Dari Bulan Lalu, Berikut Tarif Sanksi Administrasi Bulan Juli 2023
Monday, 10 July 2023
JAKARTA. Pemerintah tetapkan tarif bunga atas sanksi administrasi dan tarif imbalan bunga untuk periode 1 Juli 2023-30 Juli 2023 yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 28/KM.10/2023.
Adapun tarif bunga yang ditetapkan tersebut lebih rendah dari yang berlaku pada periode 1 Juni-31 Juni 2023. Berikut adalah tarif bunga atas sanksi administrasi pajak yang telah ditetapkan tersebut.
Pertama, tarif bunga atas sanksi administrasi pajak terkait Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sebesar 0,53% lebih rendah dari yang berlaku bulan lalu, sebesar 0,54%.
Kedua, tarif bunga atas sanksi administrasi pajak terkait Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) sebesar 0,94%, lebih rendah dari bulan lalu yang ditetapkan 0,95%.
Ketiga, tarif bunga atas sanksi administrasi pajak terkait pasal 8 ayat (5) ditetapkan sebesar 1,36%, lebih rendah dari bulan lalu yang sebesar 1,37%.
Keempat, tarif bunga atas sanksi administrasi pajak terkait Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) ditetapkan sebesar 1,78% lebih rendah dari bulan sebelumnya yang ditetapkan 1,79%.
Kelima, tarif bunga atas sanksi administrasi pajak terkait Pasal 13 ayat (3b) ditetapkan sebesar 2,19% lebih rendah dari tarif yang berlaku bulan lalu sebesar 2,20%.
Kemudian tarif imbalan bunga atau terkait ketentuan pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), ayat (4) dan pasal 27B ayat (4) untuk bulan Juli 2023 ditetapkan sebesar 0,53% lebih rendah dari bulan lalu 0,54%. (ASP)