Naik, Berikut Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024
Wednesday, 05 June 2024
JAKARTA. Tarif bunga atas sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1 Juni - 30 Juni 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 9/KM.10/2024.
Jika dibandingkan dengan tarif bunga yang berlaku pada periode bulan sebelumnya, yaitu 1 Mei - 31 Mei 2024, rata-rata tarif bunga mengalami kenaikan.
Tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan 0,59%, lebih tinggi dari tarif pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,57%.
Sementara tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) ditetapkan 1,00% naik dari periode bulan Mei yang sebesar 0,99%.
Baca Juga: Memahami 4 Jenis Sanksi Dalam Pajak
Kemudian untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi atas ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditetapkan 1,42% dan untuk Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 13 ayat (2a) ditetapkan 1,84%.
Terakhir untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi atas ketentuan Pasal 13 ayat (3b) ditetapkan 2,25%.
Pemerintah juga menetapkan tarif bunga per bulan atas imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) ditetapkan 0,59% lebih tinggi dari tarif imbalan bunga bulan Mei yang hanya 0,57%.
Adapun penetapan besaran tarif bunga ini ditentukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam penetapannya, kepala BKP selalu merujuk pada kondisi ekonomi terkini, termasuk perkembangan suku bunga acuan yang berlaku. (ASP)