News
Sejumlah Tarif Sanksi Administrasi Bunga Pajak Oktober 2022 Naik 

Monday, 17 October 2022

Sejumlah Tarif Sanksi Administrasi Bunga Pajak Oktober 2022 Naik 

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan sejumlah tarif bunga untuk sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai 1 Oktober-31 Oktober 2022.  

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KM.10/2022, yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif bunga yang mengalami kenaikan yaitu, untuk sanksi administrasi terkait Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (KUP) dari 0,59% pada September menjadi 0,6%. 

Selain itu, tarif bunga yang juga naik adalah terkait Pasal 13 ayat 2 dan ayat (2a) UU KUP dari 1,84% di September menjadi 1,85% di Oktober.

Sementara itu, untuk tarif bunga sanksi administrasi atas perkara pajak Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2), ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) UU KUP tetap 1,01%.

Kemudian untuk tarif bunga sanksi administrasi atas perkara pajak Pasal 8 ayat (5) UU KUP ditetapkan sama, sebesar 1,43% dan untuk tarif sanksi atas perkara pajak Pasal 13 ayat (3b) juga ditetapkan sama  2,26%.

Di samping itu, BKF juga tidak mengubah besaran tarif imbalan bunga per bulan terkait Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) yaitu sebesar 0,59%.

Untuk selengkapnya, perubahan tarif bunga sanksi administrasi dan tarif imbalan bunga sepanjang tahun 2022 dapat disimak dalam info grafik di bawah ini:

Adapun penetapan tarif bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga ini dilakukan setiap bulan dengan mempertimbangkan perubahan tingkat suku bunga dan kondisi ekonomi terkini.

Hal tersebut diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.