JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran tarif bunga atas sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1 Juni-30 Juni 2023.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 28 /KM.10/2023 yang terbit pada 30 Mei 2023 dan bulai berlaku pada 1 Juni 2023.
Untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) ditetapkan 0,54%, lebih rendah dari tarif pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,56%.
Sementara tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) ditetapkan 0,95%.
Kemudian untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi atas ketentuan Pasal 8 ayat (5) ditetapkan 1,37% dan untuk Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 13 ayat (2a) ditetapkan 1,79%.
Terakhir untuk tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi atas ketentuan Pasal 13 ayat (3b) ditetapkan 2,20%.
Pemerintah juga menetapkan tarif bunga per bulan atas imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) ditetapkan 0,54%.
Adapun penetapan besaran tarif bunga ini ditentukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam penetapannya, kepala BKP selalu merujuk pada kondisi ekonomi terkini, termasuk perkembangan suku bunga acuan yang berlaku. (ASP)