Pemerintah Ubah Kategori Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai
Wednesday, 30 November 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah kategorisasi dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK/04/2022 tentang dokumen cukai dan atau dokumen pelengkap cukai.
Dokumen cukai merupakan dokumen yang diperlukan ketika akan melaksanakan kewajiban di bidang cukai. Sementara dokumen pelengkap cukai merupakan dokumen yang melengkapi dokumen wajib namun keberadaannya tidak bisa dipisahkan dengan atau menjadi satu kesatuan dengan dokumen utamanya.
Adapun perubahan yang dilakukan meliputi, pertama klasterisasi dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai, kini ditetapkan hanya terdiri dari empat klaster saja, yaitu; klaster perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian dan klaster perdagangan.
Dokumen-dokumen tersebut wajib diselenggarakan oleh semua pihak yang terkait dengan urusan kepabeanan seperti:
- pejabat Bea dan Cukai
- pengusaha pabrik
- importir
- pengusaha tempat penyimpanan
- penyalur
- pengusaha tempat penjualan eceran, atau
- pengguna pembebasan cukai
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK Nomor 140/PMK.04/2012 yang sejak aturan baru berlaku pada 3 November 2022, dinyatakan tidak berlaku. Pada ketentuan lama tersebut, pemerintah membagi dokumen cukai dan pelengkap cukai ke dalam 16 jenis. (lihat tabel)
No | Klaster Dokumen Cukai | Keterangan |
1 | Perizinan Cukai | Terdiri atas dokumen permohonan perizinan cukai |
2 | Produksi barang kena cukai |
Terdiri atas:
|
3 | Penyelesaian (settlement) cukai |
Terdiri dari:
|
4 | Perdagangan BKC | Terdiri dari dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan BKC |
Selain mengubah kategorisasi dokumen, melalui PMK terbaru pemerintah juga menegaskan bahwa kode dan nama dokumen cukai mengacu pada Undang-undang Cukai. Padahal sebelumnya, penetapan kode, nama dan nomor dokumen cukai tercantum di dalam lampiran PMK Nomor 140/PMK.04/2012.
Bentuk dan Syarat Dokumen
Secara umum ada dua jenis dokumen cukai yang wajib dibuat. Pertama, dokumen yang dibuat tetapi tidak perlu disampaikan kepada Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC). Kedua, dokumen yang wajib dibuat dan disampaikan kepada DJBC.
Dokumen-dokumen tersebut bisa berbentuk elektronik dan secara fisik dengan format yang sudah ditetapkan. Untuk dokumen cukai elektronik dapat dibuat dengan sistem aplikasi berbasis webform yang disediakan DJBC atau sistem pertukaran data.
Untuk dokumen yang disiapkan pejabat bea cukai harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki nomor dokumen dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara syarat yang harus terpenuhi dalam pembuatan dokumen cukai oleh pelaku usaha di antaranya memiliki nomor dan disampaikan melalui sistem aplikasi atau telah mendapat pengesahan dari pejabat bea dan cukai.
Dokumen cukai wajib menggunakan bahasa Indonesia, memakai huruf latin, angka arab serta mata uang rupiah. Kecuali, untuk dokumen cukai yang berlaku secara internasional, wajib memakai bahasa Inggris. (ASP)