Regulation Update
Pemerintah Ubah Kategori Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai

Wednesday, 30 November 2022

Pemerintah Ubah Kategori Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah kategorisasi dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK/04/2022 tentang dokumen cukai dan atau dokumen pelengkap cukai.

Dokumen cukai merupakan dokumen yang diperlukan ketika akan melaksanakan kewajiban di bidang cukai. Sementara dokumen pelengkap cukai merupakan dokumen yang melengkapi dokumen wajib namun keberadaannya tidak bisa dipisahkan dengan atau menjadi satu kesatuan dengan dokumen utamanya.

Adapun perubahan yang dilakukan meliputi, pertama klasterisasi dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai, kini ditetapkan hanya terdiri dari empat klaster saja, yaitu; klaster perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian dan klaster perdagangan. 

Dokumen-dokumen tersebut wajib diselenggarakan oleh semua pihak yang terkait dengan urusan kepabeanan seperti: 

  • pejabat Bea dan Cukai
  • pengusaha pabrik
  • importir
  • pengusaha tempat penyimpanan
  • penyalur
  • pengusaha tempat penjualan eceran, atau
  • pengguna pembebasan cukai

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam beleid sebelumnya, yaitu PMK Nomor 140/PMK.04/2012 yang sejak aturan baru berlaku pada 3 November 2022, dinyatakan tidak berlaku. Pada ketentuan lama tersebut, pemerintah  membagi dokumen cukai dan pelengkap cukai ke dalam 16 jenis. (lihat tabel)

No Klaster Dokumen Cukai Keterangan
1 Perizinan Cukai Terdiri atas dokumen permohonan perizinan cukai
2 Produksi barang kena cukai

Terdiri atas:

  1. Dokumen pemberitahuan produksi BKC
  2. Buku persediaan BKC
  3. Buku bantu rekening BKC
  4. Catatan sediaan BKC
  5. Buku rekening BKC
  6. Berita acara produksi BKC
3 Penyelesaian (settlement) cukai

Terdiri dari:

  1. Dokumen pelunasan cukai
  2. Dokumen pengembalian cukai
  3. Dokumen pemberitahuan tidak dipungut cukai
  4. Dokumen laporan penggunaan fasilitas cukai
  5. Dokumen permohonan pembebasan cukai
  6. Dokumen berita acara penyelesaian  
  7. DOkumen penagihan cukai
4 Perdagangan BKC Terdiri dari dokumen pengeluaran dan/atau dokumen pelindung pengangkutan BKC

Selain mengubah kategorisasi dokumen, melalui PMK terbaru pemerintah juga menegaskan bahwa kode dan nama dokumen cukai mengacu pada Undang-undang Cukai. Padahal sebelumnya, penetapan kode, nama dan nomor dokumen cukai tercantum di dalam lampiran PMK Nomor 140/PMK.04/2012.

Bentuk dan Syarat Dokumen

Secara umum ada dua jenis dokumen cukai yang wajib dibuat. Pertama, dokumen yang dibuat tetapi tidak perlu disampaikan kepada Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC). Kedua, dokumen yang wajib dibuat dan disampaikan kepada DJBC.

Dokumen-dokumen tersebut bisa berbentuk elektronik dan secara fisik dengan format yang sudah ditetapkan. Untuk dokumen cukai elektronik dapat dibuat dengan sistem aplikasi berbasis webform yang disediakan DJBC atau sistem pertukaran data. 

Untuk dokumen yang disiapkan pejabat bea cukai harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki nomor dokumen dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara syarat yang harus terpenuhi dalam pembuatan dokumen cukai oleh pelaku usaha di antaranya memiliki nomor dan disampaikan melalui sistem aplikasi atau telah mendapat pengesahan dari pejabat bea dan cukai. 

Dokumen cukai wajib menggunakan bahasa Indonesia, memakai huruf latin, angka arab serta mata uang rupiah. Kecuali, untuk dokumen cukai yang berlaku secara internasional, wajib memakai bahasa Inggris. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.