JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak tambahan kepada kendaraan dengan mutu emisi di atas batas saat dilakukan pengujian. Pasalnya, tingkat emisi yang melebihi batas akan mencemari lingkungan.
Namun demikian, belum ditetapkan besaran tambahan pajak kendaraan yang akan dikenakan. Karena masih dalam pembahasan di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Mengutip antaranews.com, kebijakan ini juga akan memperketat ketentuan lama yang mengatur mengenai standar emisi kendaraan, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.
Berdasarkan beleid tersebut, sejak tahun 2018 kendaraan roda empat yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro IV.
Baca Juga: Tarif PPnBM Kini Mengacu Tingkat Emisi Karbon
Mengutip Kompas.com, standar emisi Euro IV yang berlaku di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara lain yang sudah menerapkan standar emisi Euro VI.
Semakin tinggi standar emisi Euro yang digunakan, artinya batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, vilatile hydri carbon dan partikel lain yang merusak lingkungan juga semakin kecil.
Adapun jika mengacu pada standar Euro IV, maka kandungan nitrogen oksida pada kendaraan harus di bawah 80 mg/km untuk bahan bakar bensin.
Sementara untuk bahan bakar diesel, kandungan nitrogen oksidanya wajib di bawah 250 mg/km dan untuk bahan bakar diesel particulate matter di bawah 25 mg/kg. (ASP)