Tak Lagi Manual, Pengajuan Keberatan Bea dan Cukai Via Online Mulai 2023
Monday, 03 October 2022
Pemerintah mengubah ketentuan dan prosedur pengajuan atau pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, dari yang sebelumnya bersifat manual menjadi berbasis web atau secara daring (online). Digitalisasi proses pengajuan atau pencabutan keberatan di bidang kepabenaan dan cukai ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam hal ini, importir atau pelaku usaha dapat mengajukan atau mencabut keberatan secara daring melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bernama CEISA, yang merupakan sistem integrasi seluruh layanan kepabeanan dan cukai yang bersifat publik.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022 yang dirilis pada 13 September 2022, sebagai revisi atas PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Beleid baru ini juga mempertegas, pengajuan atau pencabutan keberatan harus diajukan sendiri oleh orang yang berhak yaitu orang perseorangan atau individu yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.
Adapun lingkup keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon meliputi penetapan otoritas atas:
- tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;
- selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
- pengenaan bea keluar.
Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 136/PMK.04/2022 menegaskan, setiap penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan, dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan data dan/atau bukti-bukti pendukung.
Adapun keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022) dan disampaikan secara elektronik. Selanjutnya, Portal Pengguna Jasa DJBC akan menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan yang dinyatakan lengkap. Untuk itu, pastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan keberatan.
Importir atau pelaku usaha dapat menunjuk kuasa hukum dalam proses keberatan, dengan terlebih dahulu melampirkan surat kuasa dalam proses pengajuan keberatan.
Apabila terdapat kendala pada saat pengajuan atau pencabutan surat keberatan secara elektronik, orang yang berhak dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.
Namun, jika terjadi gangguan operasional yang menyebabkan Portal Pengguna Jasa DJBC tidak dapat digunakan, pengajuan keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat sesuai dengan menggunakan contoh format dalam Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022.
Demikian pula dalam proses permohonan pencabutan pengajuan keberatan secara elektronik, jika terdapat gangguan operasional Portal Pengguna Jasa DJBC maka dapat disampaikan secara manual secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Bea dan Cukai tempat keberatan diajukan.
Dengan mulai berlakunya Portal Pengguna Jasa DJBC, respons atau keputusan otoritas terkait pengajuan keberatan akan disampaikan secara langsung (real time) melalui Portal Pengguna Jasa DJBC saat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditandatangani secara elektronik.
Dalam hal penandatanganan secara elektronik belum dapat dilakukan, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan disampaikan melalui Portal Pengguna Jasa DJBC paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan.
Demikian pula Ketika terjadi gangguan operasional terhadap Portal Pengguna Jasa DJBC maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat disampaikan secara manual melalui pos atau jasa kurir kepada pihak yang mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal ditetapkan. (AFF/AGS)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022