News
PBB: Perusahaan Migas Harus Dikenai Pajak Tinggi

Friday, 23 September 2022

PBB: Perusahaan Migas Harus Dikenai Pajak Tinggi

JAKARTA. Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menyarankan perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) serta batu bara di negara maju dikenai tarif pajak tinggi.

Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah mencetak rekor keuntungan imbas krisis energi yang mendongkrak harga-harga komoditas, akibat perang Rusia-Ukraina.

"Saya menyerukan kepada semua negara maju untuk mengenakan pajak atas keuntungan tak terduga dari perusahaan bahan bakar fosil," ujar Sekertaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Mengutip cnnindonesia.com, selain meraup keuntungan tinggi, perusahaan di sektor migas dan Batubara juga telah menikmati dana subsidi energi yang cukup besar. Sehingga, pantas untuk dikenai pajak tinggi.

Padahal di sisi lain, banyak masyarakat yang kesulitan untuk menjaga daya belinya, akibat kenaikan harga.

Selain PBB, negara-negara Uni Eropa juga sebelumnya telah mengusulkan agar Uni Eropa mengambil bagian 33% dari keuntungan perusahaan migas.

Sementara pemerintah Inggris, melalui Perdana Menteri barunya Liz Truss meminta pajak yang dikenakan kepada perusahaan migas sebesar 25%. Nantinya, hasil pengenaan pajak itu akan dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak krisis energi. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.