JAKARTA. Realisasi sementara penerimaan pajak per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp 1.716,8 triliun atau 115,6% dari target yang ditetapkan pemerintah. Angka ini juga naik dibanding realisasi penerimaan pajak tahun 2021 atau secara year on year (yoy)sebesar 34,3%.
Jika dilihat berdasarkan kelompoknya, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berhasil terkumpul sebesar Rp 920,4 triliun yang didorong oleh kegiatan ekonomi dan berbagai bauran kebijakan.
Sementara PPh Migas tercatat sebesar 920,4 triliun atau tumbuh 43% yoy, karena ditopang oleh kenaikan harga komoditas.
Kemudian realisasi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat sebesar Rp 687,6 triliun, naik 24,6% yoy karena didorong peningkatan aktivitas ekonomi yang ekspansif dan kenaikan tarif.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang juga ditopang oleh kenaikan harga komoditas, tercatat naik 3% yoy menjadi Rp 31 triliun.
Ditopang PPN Dalam Negeri
Jika dirinci lebih detil, hampir semua jenis pajak mengalami kenaikan di bandingkan tahun lalu, kecuali Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang minus 6,29% yoy. Menurut pemerintah, hal ini terjadi karena terjadi pergeseran pembayaran PPh OP ke PPh Final karena Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Pertumbuhan tertinggi dialami oleh PPh Pasal 22 impor sebesar 83,33%, kemudian PPh Badan 71,72% serta PPh Pasal 21 naik 16,34% dengan kontribusi 10,2%.
Jenis pajak lainnya, seperti PPh pasal 26 dengan kontribusi 4,1% naik 7,04%, PPh final dengan kontribusi 9,7% naik 50,63% yang ditopang oleh program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan penerimaan PPN Impor dengan kontribusi 15,8% naik 41,37%.
Adapun jenis pajak yang memberi kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak, yaitu PPN Dalam Negeri juga mengalami kenaikan 13,69%, dengan jumlah kontribusi sebesar 22,7% dari total penerimaan.
Kinerja Kepabeanan
Sementara itu, penerimaan Bea dan Cukai sementara per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp 317,8 triliun atau naik 18% yoy dan jika dibandingkan terhadap targetnya, realisasi tersebut sebesar 106,3%.
Secara rinci, penerimaan bea dan cukai tersebut terdiri dari, penerimaan cukai sebesar Rp 226,9 triliun, bea masuk Rp 51,1 triliun dan bea keluar Rp 39,8 triliun.
Pemerintah menyebut, tercapainya target penerimaan Bea dan Cukai dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, dampak penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan meningkatnya cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kedua, kenaikan harga komoditas utama yang diekspor, sehingga mendongkrak penerimaan bea keluar. Ketiga, meningkatnya permintaan dari dalam negeri atas barang-barang impor sehingga berpengaruh pada penerimaan bea keluar. (ASP)