JAKARTA. Komisi Uni Eropa mengumumkan akan mengamendemen sejumlah ketentuan yang terkait dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di benua biru.
Ada tiga aturan yang akan diamendemen, pertama aturan mengenai Petunjuk PPN (2006/112/EC), Peraturan Pelaksana Dewan (EU 282/2011) dan Peraturan Dewan tentang Kerja sama Administratif) EU 904/2010
Salah satu amandemennya adalah dengan mengubah sistem pelaporan atas pemungutan PPN secara digital, sehingga data faktur pajak elektronik (e-faktur) yang dibuat, terintegrasi dan dapat diakses oleh setiap negara anggota.
Penggunaan e-faktur yang terintegrasi real time ini ditaksir bisa mengurangi potensi penipuan PPN yang marak terjadi di negara Uni Eropa hingga €11 miliar per tahun. Selain itu, juga bisa menurunkan biaya administrasi dan kepatuhan pelaku usaha hingga lebih dari €4,1 miliar per tahun selama sepuluh tahun ke depan.
Baca Juga: Ancaman Reflasi dan Tantangan Pajak 2023
PPN Layanan Transportasi
Perubahan kedua adalah terkait mekanisme pemungutan PPN di sektor transportasi publik dan akomodasi jangka pendek. Nantinya, masing-masing operator platform diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPN ke otoritas pajak, bila penyedia layanan transportasi tidak melakukannya.
Aturan ini dikeluarkan untuk memfasilitas kepatuhan membayar pajak oleh penyedia layanan transportasi yang merupakan pengusaha kecil atau perorangan di semua negara anggota Uni Eropa.
Baca Juga: Menyoal Inkonsitensi Penerapan PPN Jasa Agen Asuransi
PPN e-Commerce
Ketiga, Komisi Uni Eropa juga akan memperkenalkan mekanisme pendaftaran PPN tunggal yang berlaku di seluruh Uni Eropa. Hal ini untuk merespons perkembangan ekonomi digital terutama kebiasaan belanja online atau model One Stop Shop.
Dengan demikian, setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara online atau lintas negara Uni Eropa, tidak perlu mendaftar di masing-masing negara agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar dan menyetor PPN.
Nantinya, akan ada satu portal online yang bisa dipergunakan seluruh pedagang online di Eropa. Hal ini diharapkan bisa menghemat biaya administrasi dan biaya pendaftaran yang biasanya dikeluarkan oleh pedagang hingga €8,7 miliar selama sepuluh tahun.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?
Terkait pemungutan PPN dalam kegiatan bisnis e-commerce ini, Uni Eropa nantinya juga akan mewajibkan platform tertentu yang memfasilitasi pedagang dan konsumen memungut PPN.
Sebagai informasi, amandemen dilakukan, karena dengan sistem pemungutan PPN yang berlaku saat ini, negara-negara Uni Eropa telah kehilangan pendapatan dari PPN hingga €93 miliar pada tahun 2020.
"Proposal hari ini akan memperkenalkan era baru untuk sistem PPN UE, menguntungkan bisnis yang sah, terutama UKM, serta Negara Anggota.." ujar Paolo Gentiloni, Commissioner for Economy, Kamis (8/12)
Dalam keterangan tertulisnya, Paolo juga mengatakan Negara-negara anggota Uni Eropa saat ini tengah di bawah tekanan karena membutuhkan pembiayaan yang besar untuk kegiatan investasi dan memberikan pelayanan kepada publik. (ASP)