Ketentuan Diubah, Tugas Pemeriksa Pajak Kini Lebih Fokus
Thursday, 22 September 2022
Pemerintah mengubah ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pemeriksa pajak, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022 yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya, PMK Nomor 133/PMK.03/2018.
Dengan adanya beleid terbaru, pemeriksa pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/ atau penegakan hukum perpajakan pada Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, tugas fungsional pemeriksa pajak hanya fokus untuk menguji kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.
Secara rinci unsur pengujian kepatuhan pajak terdiri atas analisis ketentuan teknis perpajakan, pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
Sementara unsur penegakan hukum terdiri dari intelijen perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi, forensik digital perpajakan, penagihan perpajakan dan penelaahan keberatan serta penanganan sengketa perpajakan.
Dasar Penilaian Kinerja
Unsur tugas-tugas itu juga menjadi dasar penetapan nilai angka kredit atau indikator kinerja setiap pemeriksa pajak yang di dalam aturan sebelumnya, penilaian angka kredit pemeriksa pajak mengacu pada unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama meliputi pendidikan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan pengembangan profesi. Kemudian unsur penunjang terdiri dari beragam aktivitas yang sebetulnya tidak terkait secara langsung pada kegiatan pemeriksaan, di antaranya seperti aktivitas mengajar atau melatih pada diklat fungsional perpajakan, berperan serta dalam seminar di bidang pemeriksaan, menjadi anggota organisasi profesi, menjadi anggota tim penilai, memperoleh penghargaan dan memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan.
Jabatan Keahlian
Di samping mengubah fokus tugas pemeriksa, aturan yang baru dirilis tersebut juga menegaskan bahwa jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan yang masuk kategori keahlian.
Padahal sebelumnya, pemerintah memasukkan jabatan fungsional pemeriksa pajak ke dalam dua kategori yaitu kategori keahlian dan juga keterampilan.
Jenjang Jabatan Bertambah
Selain mengubah tugas utama pemeriksa pajak, melalui beleid anyar ini pemerintah juga menambah jenjang jabatan fungsional pemeriksa pajak.
Sebelumnya, jenjang jabatan fungsional pemeriksa pajak hanya terdiri dari pemeriksa pajak ahli pertama, pemeriksa pajak ahli muda dan pemeriksa pajak ahli madya.
Namun, sekarang ada satu jenjang lagi yang ditambahkan yaitu pemeriksa pajak ahli utama yang merupakan jenjang tertinggi.
Setiap jenjang jabatan tersebut memiliki standar angka kredit yang harus dicapai sebagai dasar penilaian kinerja dan menentukan dalam keputusan promosi.
Untuk pemeriksa pajak ahli pertama target angka kredit yang dipatok adalah 12,5. Kemudian target angka kredit pemeriksa pajak ahli muda 25, pemeriksa pajak ahli madya 37,5 dan pemeriksa pajak ahli utama 50.
Melalui beleid yang mulai berlaku pada 13 September 2022 tersebut pemerintah juga mengatur lebih detail mengenai mekanisme penilaian, pengangkatan dan pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit. (ASP)