Tax Clinic
Memahami Pendekatan end-to-end Dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

Tuesday, 16 April 2024

Memahami Pendekatan end-to-end Dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak

Untuk memastikan Wajib Pajak telah mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut meliputi semua kewajiban perpajakan baik yang akan, belum maupun yang sudah dilaksanakan.

Untuk itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami proses pengawasan yang dilakukan DJP, agar bisa terhindar dari risiko perpajakan. Diantaranya, dengan memastikan bahwa semua pemenuhan kewajiban perpajakan telah terpenuhi.

Agar kegiatan pengawasan kepatuhan efektif, DJP telah menggunakan pendekatan yang dianggap andal dan komprehensif, yaitu pendekatan end-to-end. Pendekatan end-to-end tersebut terdiri dari kegiatan pengawasan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut serta pemantauan dan evaluasi.

Dalam tahap perencanaan, ada dua aktivitas yang dilakukan otoritas pajak. Pertama, penyusunan rencana pengawasan kemudian penyusunan prioritas pengawasan.

Lalu, dalam tahap pelaksanaan DJP akan melakukan penelitian kepatuhan formal, kepatuhan material, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan serta melakukan kunjungan kepada wajib pajak.

Pengawasan kepatuhan formal dilakukan dengan mengawasi pembayaran masa (PPM) yang jatuh tempo pada tahun berjalan dan penelitian atas kepatuhan material atas tahun pajak berjalan serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

Sedangkan pengawasan kepatuhan material merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian atas kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian atas kepatuhan material. Diantaranya, dengan melakukan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan, serta kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak.

Langkah-langkah Pengawasan

Pada tahap pelaksanaan, setidaknya ada delapan langkah yang dilakukan DJP, diantaranya:

• Pengusulan pemeriksaan
• Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan
• Pengusulan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen
• Pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan
• Pengusulan perubahan data dan/atau status wajib pajak secara jabatan
• Pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan
• Pemberitahuan kepada wajib pajak
• Pengusulan pembetulan produk hukum secara jabatan

Kemudian untuk tahap pemantauan dan evaluasi akan dilakukan di lingkup Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pajak Pratama (KPP) DJP. 

Pengawasan Berbasis Kewilayahan

Dalam melakukan pengawasannya, DJP juga akan menggunakan pendekatan segmentasi dan kewilayahan. Artinya, DJP akan mengelompokkan wajib pajak berdasarkan Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya.

Wajib Pajak strategis, yaitu yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria tertentu lainnya.

Termasuk ke dalam Wajib Pajak strategis diantaranya:

  • Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) dan Wajib Pajak Group
  • Transaksi Afiliasi yang terindikasi melakukan transfer pricing
  • Wajib Pajak dari sektor dengan pertumbuhan dan kontribusi terhadap penerimaan tinggi

Sementara wajib pajak lainnya terdiri dari wajib pajak selain kriteria wajib pajak strategis. Termasuk, yang telah memiliki NPWP atau yang belum memiliki NPWP.

Pengawasan terhadap yang belum memiliki NPWP disebut juga sebagai ekstensifikasi. Jik dalam melakukan ekstensifikasi DJP akan memastikan apakah seseorang telah memenuhi syarat subjektif sebagai Wajib Pajak atau tidak.

Ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi. Termasuk di antaranya data eksternal, data internal dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Pemeriksaan

Pemeriksaan merupakan salah satu alat yang dipakai DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan. Pelaksanaan pemeriksaan pajak telah diatur di dalam Undang-undang perpajakan.

Pada tahun 2022, strategi pemeriksaan yang dilakukan DJP menggunakan skala prioritas. Adapun yang menjadi prioritas pemeriksaan di tahun 2022 meliputi Wajib Pajak di sektor prospektif, seperti e-commerce, logistik dan ekspedisi, serta pelaku usaha dan merchant PMSE.

Selain itu, wajib pajak yang bergerak pada sektor potensial seperti kesehatan dan farmasi, mineral dan Batubara, minyak dan gas bumi, dan teknologi keuangan. 

Pemeriksaan juga diprioritaskan untuk baik Wajib Pajak strategis dan wajib pajak lainnya dengan kriteria, seperti wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar, wajib pajak grup, wajib pajak memiliki transaksi afiliasi atau terindikasi melakukan transfer pricing,  (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.