News
Batas Waktu Pemeriksaan Bukper Pajak Dipangkas

Monday, 12 December 2022

Batas Waktu Pemeriksaan Bukper Pajak Dipangkas

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersempit batas waktu pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) perkara pajak baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup, kini harus diselesaikan  maksimal 12 bulan dengan opsi perpanjangan 12 bulan.

Sebelumnya, pemeriksaan Bukper ditetapkan selama 12 bulan namun jangka waktu perpanjangannya lebih lama, yaitu 24 bulan. 

Jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pemeriksaan Bukper merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan DJP untuk mendapatkan bukti permulaan atas suatu dugaan tindak pidana perpajakan. 

Berikan Kepastian Hukum

Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (12/12), perubahan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 dan sekaligus mencabut ketentuan mengenai hal tersebut sebelumnya, yaitu PMK Nomor 239/PMK.03/2014.

Pemerintah berharap, dengan  memperpendek jangka waktu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. 

Menurut Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya, pemeriksaan Bukper bertujuan untuk mendapatkan cukup bukti atas dugaan tindak pidana perpajakan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.