JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mempersempit batas waktu pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) perkara pajak baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup, kini harus diselesaikan maksimal 12 bulan dengan opsi perpanjangan 12 bulan.
Sebelumnya, pemeriksaan Bukper ditetapkan selama 12 bulan namun jangka waktu perpanjangannya lebih lama, yaitu 24 bulan.
Jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pemeriksaan Bukper merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan DJP untuk mendapatkan bukti permulaan atas suatu dugaan tindak pidana perpajakan.
Berikan Kepastian Hukum
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (12/12), perubahan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 dan sekaligus mencabut ketentuan mengenai hal tersebut sebelumnya, yaitu PMK Nomor 239/PMK.03/2014.
Pemerintah berharap, dengan memperpendek jangka waktu, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya, pemeriksaan Bukper bertujuan untuk mendapatkan cukup bukti atas dugaan tindak pidana perpajakan. (ASP)