JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 14 November 2023 telah menerbitkan 321.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Adapun SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak.
Mengutip CNBCIndonesia.com, dari jumlah SP2DK yang diterbitkan itu sebagian besar untuk wajib pajak badan, yaitu sebanyak 211.000 SP2DK. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi hanya 109.000 SP2DK.
SP2DK yang diterbitkan tersebut kemudian disampaikan kepada wajib pajak, baik melalui faksimile, jasa ekspedisi atau diserahkan langsung kepada wajib pajak.
Sementara itu, DJP berencana menerbitkan SP2DK sebagai bagian dari proses pengawasan dan uji kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, DJP mengingatkan wajib pajak yang menerima SP2DK tidak perlu panik. Sebab, SP2DK hanya bertujuan untuk meminta penjelasan. Jadi bukan surat perintah pemeriksaan.
Untuk itu, wajib pajak hanya perlu memberikan penjelasan atas poin-poin yang tertuang di dalam SP2DK.
Jika setelah pemberian penjelasan tersebut diketahui ada indikasi ketidakpatuhan, wajib pajak dapat membetulkan laporan atau langsung membayar kekurangan pajak terutangnya. (ASP)