JAKARTA. Pemerintah pertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crudie Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Mengutip CNBCIndonesia.com, perpanjangan pengenaan pungutan ekspor CPO dan turunannya sebesar US$ 0 yang shearusnya berlaku mulai 15 Juli - 31 Agustus 2022 itu akan membantu para petani di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini harga CPO sudah mulai stabil dan harga buah tandan segar (BTS) juga mulai mengalami kenaikan. Sementara di sisi lain, harga minyak goreng juga mulai turun.
Baca Juga: Layanan Ekspor Kelapa Sawit Bebas Pungutan Hingga Akhir Agustus
Mengutip Kontan.co.id, harga CPO yang sempat melambung di awal tahun 2022 kemungkinan tidak akan terjadi lagi di semester kedua tahun 2022.
Merujuk data Bursa Derivatif Malaysia harga SPO untuk kontrak pengiriman November 2022 per Senin (29/8) berada di level RM 4.176 per ton. Harga itu jauh lebih rendah dari level harga CPO tertinggi pada tahun ini adalah sebesar RM 6.700 per ton.
Bahkan, harga CPO juga lebih rendah dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) CPO pada semester 1 2022.
Sebelumnya, ketentuan mengenai pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.
Beleid tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 103 tahun 2022 tentang tarif layanan badan layanan umum BPDKS. (ASP)