Layanan Ekspor Kelapa Sawit Bebas Pungutan Hingga Akhir Agustus
Monday, 18 July 2022
Pemerintah membebaskan pungutan ekspor 26 jenis layanan pada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022 tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp 0 per ton. Beleid tersebut mengubah ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 103/PMK.05/2022 yang diundangkan hanya sebulan sebelumnya yaitu pada 13 Juni 2022.
Dalam beleid sebelumnya, pemerintah hanya memberikan fasilitas pembebasan untuk layanan ekspor kelapa sawit jenis tandan buah segar saja. Sementara jasa layanan untuk 25 jenis kelapa sawit lainnya dikenai pungutan dengan tarif yang beragam tergantung jenis layanan dan harga Crude Palm Oil (CPO) yang berlaku.
Jenis layanan ekspor kelapa sawit yang dibebaskan:
- Tandan Buah Segar
- Biji Sawit dan Kernel Kelapa Sawit
- Bungkil (Oil Coke) dan reside padat lainnya dari buah sawit dan kernel sawit
- Tandan Buah Kosong dari Kelapa Sawit
- Cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk berukuran ≥ 50 mesh
- Palm oil mil effluent
- Used cooking oil
- Crude Palm Oil (CPO)
- Crude Palm Kernel Oil (CPKO)
- Crude Palm Olein
- Crude Palm Stearin
- Crude Palm Kernel Olein
- Crude Palm Kernel Stearin
- Palm Fatty Acid Distillate (PFAS)
- Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD)
- Split Fatty Acid dari SPO, CPKO, atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas ≥ 2%
- Split Palm Fatty Acif Distillate (SPFAD) kandungan asam lemak bebas ≥ 70%
- Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) kandungan asam lemak bebas ≥ 70%
- Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein
- RBD Palm Oil
- RBD Palm Stearin
- RBD Palm Kernel Oil
- RBD Palm Kernel Olein
- RBD Palm Kernel Stearin
- RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg
- Biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester > 96,5% volume.
Pungutan layanan kelapa sawit yang diekspor tersebut merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDK Kelapa Sawit pada kementerian keuangan.
Adapun pembebasan pungutan dana perkebunan kelapa sawit ini merupakan permintaan Komite Pengarah BLU BPDP Kelapa Sawit kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Mengacu pada Pasal 8 PMK Nomor 103/PMK.05/2022 Komite Pengarah BLU BPDP Kelapa Sawit memang melakukan review atas pengenaan pungutan tersebut setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu. (ASP)