News
Pengalihan Subsidi BBM Untuk Bansos, DJP: Sebagian Besar dari Pajak

Monday, 05 September 2022

Pengalihan Subsidi BBM Untuk Bansos, DJP: Sebagian Besar dari Pajak

JAKARTA. Pemerintah secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar per Sabtu (3/9). Kenaikan dilakukan karena pemerintah tidak bisa mempertahankan pemberian subsidi, di tengah harga minyak dunia yang bergejolak. 

Dengan demikian maka harga jual Pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, kemudian harga Pertamax naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

Pemberian subsidi BBM tidak bisa terus dipertahankan karena 70% pemberian subsidi dinilai tidak tepat sasaran. Artinya banyak masyarakat yang tidak seharusnya mengonsumsi BBM bersubsidi tetapi tetap menikmatinya.

Sebagian kompensasi atas kenaikan harga tersebut bagi kelompok kurang mampu, pemerintah akan mengalihkan sebagian dana subsidi untuk Bantuan Sosial (Bansos).

Baca Juga: Perkembangan Harga BBM Bersubsidi dari Masa ke Masa

Total alokasi anggaran yang disiapkan untuk pemberian Bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga kurang mampu. 

Dengan anggaran sebesar itu, rencananya setiap keluarga akan menerima BLT senilai Rp 150.000 per bulan selama empat bulan, mulai bulan September 2022.

Selain itu, pemerintah juga  menyiapkan anggaran untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada  16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 masing-masing mendapat sebesar  Rp 600 ribu.  

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya mengungkapkan, bahwa pemberian subsidi dan bantuan sosial itu sebagian besar berasal dari uang pajak yang dibayarkan masyarakat.

Untuk itu, DJP juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak tepat waktu. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.