Pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (solar dan bensin). Efektif mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB, harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sedangkan harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Perkembangan harga BBM bersubsidi dari masa ke masa selalu berkorelasi dengan kenaikan harga minyak dunia dan kapasitas fiskal negara. Alokasi anggaran subsidi BBM dalam APBN mengalami penyesuaian setiap tahunnya mengikuti kuota BBM bersubsidi dan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak mentah dunia.
Adapun jenis BBM bersubsidi mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Terakhir, 2021, BBM subsidi jenis Premium (Ron 88) ditiadakan dan dialihkan menjadi Pertalite (Ron 90). (AGS)