News
Potensi Pajak dari Kewajiban Daftar PSE

Monday, 08 August 2022

Potensi Pajak dari Kewajiban Daftar PSE

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat ada peluang tambahan penerimaan negara dari ketentuan yang mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di sistem pemerintah.

Mengutip Kontan.co.id, ketentuan mengenai PSE yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu sangat beririsan dengan ketentuan pajak. Khususnya, mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hanya saja, memang tidak semua perusahaan PSE yang wajib terdaftar tersebut, berkewajiban memungut PPN PMSE. Sebab, terminologi PSE yang berlaku oleh Kominfo dan PMSE yang merujuk ketentuan pajak berbeda.

Baca Juga: Ketentuan PPN PMSE Disesuaikan Dengan UU HPP

Perusahaan PSE merupakan bagian dari perusahaan PMSE. Artinya tidak semua PSE merupakan PMSE. Karena untuk ditetapkan sebagai PMSE yang wajib memungut PPN harus memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital telah diakses lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan kewajiban pendaftaran perusahaan PSE bisa mempermudah DJP dalam menyortir perusahaan yang masuk kriteria pemungut PPN PMSE.

Sebab, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan PSE saat mendaftar adalah menyerahkan sejumlah data dan informasi di antaranya jumlah pelanggan dan pendapatan yang diterima dari masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kriteria Perusahaan Digital Pemungut PPN Ditetapkan

Bukan hanya itu, data itu juga bisa digunakan DJP untuk mengetahui potensi Pajak Penghasilan (PPh) dari perusahaan multinasional yang menggunakan platform digital dalam menjangkau pelanggan di Indonesia.

Potensi itu bisa digunakan untuk melaksanakan ketentuan Pilar I dalam konsensus pajak internasional yang tengah dibahas oleh OECD dan G-20 terkait hak pemajakan perusahaan multinasional. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.