Regulation Update
Pemerintah Perpanjang Tiga fasilitas Pajak Terkait Covid-19

Tuesday, 26 July 2022

Pemerintah Perpanjang Tiga fasilitas Pajak Terkait Covid-19

Pemerintah memperpanjang masa waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan PPh final ditanggung pemerintah atas jasa konstruksi, hingga 31 Desember 2022. 

Sedianya waktu penggunaan insentif-insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, pemerintah menilai dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha masih belum berakhir sehingga masih membutuhkan dukungan dalam bentuk insentif pajak.

Adapun perpanjangan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 yang terbit dan mulai berlaku pada 11 Juli 2022. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 3/PMK.03/2022.

Namun, terbitnya beleid terbaru tidak mengubah substansi lain terkait jenis insentif yang diberikan serta syarat dan kriteria penerimanya. 

Seperti yang di atur di dalam sebelumnya, insentif yang diberikan berupa pembebasan pungutan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% dari PPh Pasal 25 terutang.

Sementara fasilitas itu hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang termasuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai penerima insentif.

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Dalam beleid sebelumnya pemerintah telah menetapkan 72 KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 22 impor. Untuk mendapat fasilitas itu, wajib pajak juga harus memiliki surat keterangan bebas pungutan PPH Pasal 22 yang diperoleh.

Surat keterangan bebas dapat dimiliki dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui saluran tertentu yang ditetapkan, termasuk laman www.pajak.go.id.

Permohonan surat keterangan bebas juga harus dilakukan oleh wajib pajak yang sudah pernah menggunakan fasilitas serupa berdasarkan beleid yang lama.

Setelah menggunakan fasilitas tersebut, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor, maksimal tanggal 20 bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir.

Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 

Sementara insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga 50% hanya diberikan kepada perusahaan yang termasuk ke dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima fasilitas.

Bila sudah menggunakan fasilitas, perusahaan wajib menyampaikan pemberintahuan kepada KPP tempat perusahaan terdaftar, melalui berbagai saluran termasuk laman www.pajak.go.id.

Penyampaian laporan harus dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Namun, untuk masa pajak Juli 2022, pemerintah memberikan kelonggaran waktu penyampaian laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maksimal 30 hari sejak aturan berlaku. 

PPh Final Jasa Konstruksi

Penyampaian laporan realisasi Fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah sedianya hanya bisa dilakukan maksimal pada 30 September 2022, juga diperpanjang hingga 31 Januari 2023. 

Selain diperpanjang, ketentuan mengenai pelaporan realisasi PPh final jasa konstruksi DTP juga diubah. Dalam regulasi sebelumnya, pelaporan wajib disampaikan oleh pemotong pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap masa pajak.

Sementara dalam ketentuan terbaru, pemotong hanya wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baru setelah itu, penanggung jawab akan melaporkan realisasi PPh final ditanggung pemerintah jasa konstruksi kepada DJP salah satunya melalui laman www.pajak.go.id setiap masa pajak. Selain melaporkan, penanggung jawab juga dapat melakukan pembetulan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.