JAKART. Akibat penurunan harga komoditas yang terjadi, banyak perusahaan yang meminta diberikan diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan perusahaan setiap bulan. Untuk kemudian diakumulasikan di akhir tahun dan kemudian dibandingkan dengan nilai PPh Badan terutang.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, turunnya harga komoditas membuat perusahaan menghitung target keuntungan yang akan diterima pada tahun 2023.
Bila ekspektasi keuntungan perusahaan lebih rendah, maka nilai pajak yang sanggup mereka angsur juga tidak sebesar sebelumnya. Oleh karenanya, DJP akan mengantisipasi kondisi ini.
Sebagai informasi, hingga akhir Juli 2023 jumlah PPh badan yang terkumpul naik 24,2% atau lebih rendah dari penerimaan PPh Badan pada periode yang sama tahun 2022, yang naik 132,1%.
Adapun secara keseluruhan penerimaan pajak hingga 30 Juli 2023 tercatat sebesar, 1.109,10 triliun. Jika dibandingkan dengan realisasi itu, kontribusi PPh Badan hingga Juli 2023 adalah sebesar 26%. (ASP)