News

Realisasi Insentif Pajak Koroporasi Lampaui Target

Wednesday, 21 December 2022

Realisasi Insentif Pajak Koroporasi Lampaui Target
Realisasi insentif pajak Covid-19 lampaui target

JAKARTA. Hingga 12 Desember 2022 pemberian sejumlah insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19, sudah melampaui pagu yang ditetapkan. Terutama, insentif yang lebih sebagian besar digunakan wajib pajak badan alias korporasi.

Beberapa jenis insentif yang sudah di atas pagu di antaranya fasilitas pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga 50% yang tercatat sudah mencapai Rp 1,41 triliun atau 160,57% dari pagu yang ditetapkan yaitu Rp 880 miliar.

Mengutip Bisnis Indonesia edisi rabu (21/12), diskon PPh pasal 25 sebesar 50% ini menjadi fasilitas pajak yang cukup penting karena mengurangi nilai pajak yang disetorkan wajib pajak badan atau korporasi. Sehingga, membantu perusahaan dalam menjaga likuiditasnya.

Insentif lainnya yang juga sudah di atas pagu adalah fasilitas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat yang sudah mencapai 100,48% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 12,65 triliun atau sudah mencapai Rp 12,7 triliun.

Sama seperti fasilitas PPh Pasal 25, restitusi yang dipercepat juga membantu korporasi yang mau menjaga likuiditasnya. 

Fasilitas ketiga yang sudah di atas pagu adalah perubahan batasan penghasilan kena pajak (PTKP) yang nilainya sudah mencapai Rp 1,64 triliun atau 109,36% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun.

Empat Fasilitas Minim Peminat

Sementara fasilitas lainnya tercatat belum banyak terserap. Misalnya, pembebasan PPh pasal 22 impor yang baru digunakan 0,48 miliar atau 0,53% dari pagu sebesar Rp 90 miliar. 

Kemudian PPh final untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi  (P3GAI) hanya terealisasi sebesar Rp 49,36 miliar dari pagu sebesar Rp 70 miliar atau baru terserap 70,51%.

Untuk fasilitas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan ditanggung pemerintah baru terealisasi Rp 526,28 triliun atau 30,60% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 1.72 triliun.

Sementara fasilitas PPN DTP properti baru terserap Rp 526,28 triliun atau 30,6% dari pagu yang dipatok sebesar Rp 1,72 triliun. 

Berbagai fasilitas pajak yang diberikan tersebut merupakan stimulus yang diharapkan bisa mendorong kegiatan usaha untuk tetap tumbuh dan pulih, setelah dalam tiga tahun terakhir tertekan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut berharap pemberian stimulus tersebut bisa selesai di tahun ini. Dengan catatan, pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia benar-benar selesai. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.