Rasio Kepatuhan SPT Baru Capai 25,34%
Tuesday, 08 March 2022
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2021 masih minim.
Hingga tanggal 7 Maret jumlah SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak sebanyak 4,66 juta. Dengan demikian rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hanya sebesar 25,34% dibandingkan jumlah wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan.
Artinya, masih sangat banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Padahal, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, karena jika melebihi itu akan dikenai denda.
Sementara bagi wajib pajak badan batas waktu penyampaiannya akan berakhir pada 30 April 2022.
Namun demikian, dari data yang disebutkan tersebut DJP tidak merinci komposisi SPT yang disampaikan oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir rasio kepatuhan penyampaian SPT selalu di bawah 90% (lihat tabel).
Menurut data yang dikumpulkan MUC Tax Research Institute tersebut tingkat rasio kepatuhan paling tinggi dalam lima tahun terakhir terjadi pada tahun 2018 sebesar 81%. (asp)