Memahami Hukum Ketenagakerjaan Pasca Omnibus Law
Tuesday, 01 March 2022
JAKARTA. Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan mekanisme omnibus law telah mengubah sejumlah ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan tersebut di antaranya terkait dengan pengaturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja tertentu (PKWT), alih daya, waktu istirahat dan pemutusan hubungan pekerjaan.
Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa aturan turunan, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur mengenai PKWT.
Terkait hal tersebut, Partner MUC Attorney at Law Kiki Amaruly mengingatkan setiap perusahaan untuk memahami dengan benar dampak perubahan tersebut pada kebijakan kepegawaiannya.
Terutama mengenai pelaksanaan PKWT dan penggunaan pekerja dengan sistem alih daya yang sering memicu sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.
"Menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan untuk menjalankan ketentuan ini namun tidak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan," ujarnya.
Hal itu Ia sampaikan dalam webinar hukum bisnis berjudul "Hukum Ketenagakerjaan Pasca Omnibus Law dan PP Nomor 35 Tahun 2021" yang diselenggarakan oleh MUC Consulting bekerja sama dengan Transaction Banking Experience Center (TBEX) UOB.
Sementara itu, menurut Senior Vice President UOB Tri Febriantono Saputra webinar kali ini sangat penting diikuti karena materi yang disampaikan terkait erat dengan kegiatan bisnis, seperti bagaimana menghitung pesangon, agar tidak memicu timbulnya dispute.
Sebelumnya, UOB dan MUC Consulting secara reguler telah menggelar webinar dengan berbagai tema, terutama di bidang perpajakan. (asp)