Regulation Update
Pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi Berlaku Tiga Tahun

Friday, 25 February 2022

Pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi Berlaku Tiga Tahun

Kepastian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor jasa konstruksi hanya akan berlaku selama tiga tahun pajak. Sebab, pada tahun pajak ketiga nanti, setalah itu pemerintah akan mengevaluasi keberlanjutannya.
 
Jika hasil evaluasi menyatakan PPh final untuk jasa konstruksi tidak sesuai dengan asas keadilan dan kesetaraan, maka pengenaan PPh dapat mengacu pada ketentuan umum, yaitu Pasal 17 UU PPh.

Evaluasi akan dilakukan tiga tahun pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, yaitu pada 21 Februari 2022.

Beleid tersebut merupakan perubahan dari PP Nomor 51 Tahun 2008 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. 

Sebelumnya, pengenaan PPh final untuk pendapatan di sektor jasa konstruksi dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kewajiban perpajakannya. 

Artinya, dalam tiga tahun pajak ini, wajib pajak masih tetap bisa menikmati PPh final. Meski demikian ada beberapa penyesuaian lain yang diatur di dalam beleid terbaru. 

Klasifikasi Layanan Diperjelas

Dalam beleid terbaru pemerintah memperjelas dan memperluas cakupan kegiatan usaha jasa konstruksi yang bisa menggunakan penghitungan PPh final.

Jika sebelumnya, yang termasuk sebagai usaha jasa konstruksi dibedakan ke dalam layanan jasa konsultasi perencanaan konstruksi, pekerjaan konstruksi dan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mengubah pengelompokannya ke dalam jasa konsultasi, jasa pekerjaan konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara konsultasi dan pekerjaan. 

Untuk jasa pengawasan yang sebelumnya ditetapkan dalam kelompok tersendiri termasuk ke dalam jasa konsultasi konstruksi. 

Dengan demikian, klasifikasi usaha jasa konsultasi menurut ketentuan terbaru menjadi:

Jasa Konsultasi Konstruksi Jasa Pekerjaan Konstruksi Jasa Konstuksi Terintegrasi
  • Pengkajian
  • Perencanaan
  • Perancangan
  • pengawasan
  • manajemen penyelenggaraan konstruksi
  • pembangunan
  • pengoperasian
  • pemeliharaan
  • pembongkaran
  • pembangunan kembali

 

  • penggabungan fungsi perencanaan, pengadaan dan pembangunan 
  • penggabungan perencanaan dan pembangunan

 

Tarif Diturunkan

Perubahan kelompok penyedia jasa ini berdampak pada perubahan komposisi tarif PPh final. Di antaranya terkait penambahan klasifikasi usaha untuk jasa konstruksi terintegrasi ini berdampak pada ketentuan besaran tarif PPh final yang dikenakan. 

Selain itu, pemerintah juga memangkas besaran tarif PPh final yang dikenakan terhadap penyedia jasa pekerjaan konstruksi tersertifikasi kelompok usaha kecil dari sebelumnya 2% menjadi 1,75%.

Secara umum, berikut perbedaan tarif PPh final jasa konstruksi antara aturan lama dan aturan baru:

No

Jenis Jasa

Tarif Lama

Tarif Baru

1

Pekerjaan Konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi

2%

1,75%

2

Pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi

4%

4%

3

Pekerjaan konstruksi selain di nomor 1 dan 2

3%

2,65%

4

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi

-

2,65%

5

Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak tersertifikasi

-

4%

6

Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi

4%

3,5%

7

Jasa Konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak tersertifikasi

6%

6%

Pembayaran PPh final dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dipotong langsung jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Kedua, PPh final bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa bila pengguna jasa bukan pemotong pajak.

Besarnya PPh final yang dipotong atau disetor tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Ketentuan Transisi

Tarif dan semua ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 terbaru ini hanya berlaku untuk pembayaran kontrak yang dibuat setelah beleid tersebut diundangkan. Untuk pembayaran jasa atas kontrak yang dibuat sebelum periode tersebut, masih mengacu pada ketentuan lama.

Sementara itu, terkait semua regulasi turunannya masih bisa berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan terbaru.

Dalam penjelasannya, pemerintah mengatakan pengenaan PPh final ini diharapkan dapat mendorong kegiatan usaha di sektor jasa konstruksi. Terlebih sektor konstruksi berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi dan mendukung mobilitas barang dan jasa. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.