Pemerintah Akan Pangkas Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Tuesday, 16 March 2021
JAKARTA. Pemerintah berencana akan memangkas besaran sejumlah tarif Pajak Penghasilan (PPh) final jasa konstruksi, yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008.
Yang dimaksud dengan jasa konstruksi meliputi layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Mengutip kontan.co.id, ada tiga tarif PPh final jasa konstruksi yang akan dipangkas, dari lima jenis jasa konstruksi yang selama ini diatur.
Pertama, tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipangkas dari 2% menjadi 1,75%.
Baca Juga: Perbedaan Perlakuan Pajak Atas Pendapatan Sewa dan Jasa Pengelolaan Gedung
Kedua, tarif PPh final untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil dipangkas menjadi 2,65% dari 3%.
Ketiga, tarif PPh final untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha dipangkas menjadi 3,5% dari 4%.
Sementara dua tarif lainnya yang tidak berubah, yaitu pertama PPh final untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tetap sebesar 4%.
Kedua, tarif PPh final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, sebesar 6%.
Sebagai informasi, draft rancangan perubahan beleid ini masih dalam tahap finalisasi untuk dilakukan harmonisasi aturan.
Baca Juga: DJP Tetapkan Harga Dasar NJOP Pertambangan Panas Bumi
Penerimaan Pajak Sektor Konstruksi
Pemangkasan tarif PPh final pada sektor jas konstruksi ini bisa menjadi stimulus bagi sektor terkait.
Apalagi, sebelumnya pemerintah pemerintah juga telah memberikan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah dan apartemen baru.
Selain itu Bank Indonesia juga memutuskan untuk melonggarkan Loan to Value (LTV) ratio atau Financing to Value (FTV) ratio menjadi paling rendah 95% dan maksimal 100% dari nilai aset yang dikreditkan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Jika melihat realisasi penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan negatif sebesar 15,4%.
Kinerja itu berbanding terbalik dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat pada tahun 2019 yang tumbuh 18,84%.
Hal itu disebabkan terbatasnya kegiatan konstruksi dan penjualan properti menjadi sumber tekanan utama sektor konstruksi & Real Estat pada tahun 2020. (ASP)