Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?
Rischo Genio Septianto,
Monday, 13 December 2021
Perusahaan saya melakukan pembangunan dengan jasa kontraktor. Untuk PPN masukannya apakah dapat dikreditkan? Bagaimana untuk perhitungannya? Terima kasih.
~ Cugeng Kun (Pembaca Kompas)~
Jawaban:
Salam,
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Jasa kontraktor merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai ketentuan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penerima jasa dapat megkreditkan PPN (pajak masukan) yang dipungut oleh PKP pemberi jasa selaku mitra transaksi.
Pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran selama PKP menerbitkan faktur pajak. Dokumen tersebut harus mencantumkan informasi lengkap jasa yang ditransaksikan, pajak yang dipungut, serta identitas pemberi dan penerima jasa (nama; alamat; NPWP).
Faktur Pajak tersebut harus diterbitkan pada saat PPN terutang atau paling lambat tiga bulan sejak transaksi dilakukan, dengan mencantumkan kode; nomor seri; dan tanggal pembuatan dokumen.
Apabila melewati jangka waktu yang ditentukan (tiga bulan), PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak sehingga pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan oleh PKP penerima jasa.
Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan atau paling lama tiga masa pajak berikutnya, sepanjang itu belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan ke harga perolehan barang atau jasa.
Asumsinya, jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan PKP. Sebaliknya, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak yang dapat dikompensasi atau dimohonkan pengembalian (restitusi).
Ilustrasi Perhitungan
Sebagi ilustrasi, perusahaan Anda PKP merupakan pengguna jasa konstruksi yang dipungut PPN senilai Rp400 juta. Di sisi lain, barang/jasa perusahaan Anda dalam proses penjualan atau distribusi dikenakan PPN senilai Rp1 miliar.
Dengan demikian, maka selisih hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sebesar Rp600 juta merupakan PPN yang harus perusahaan Anda bayarkan.
Patut diingat, PKP harus menyetorkan PPN maksimal setiap akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salam.
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (03/12/2021).