Regulation Update
PMK 172/2023 Atur Ulang PPN Transaksi Afiliasi, DJP Berwenang Sesuaikan Harga Jual

Iffa Nurlatifah, Thursday, 18 January 2024

PMK 172/2023 Atur Ulang PPN Transaksi Afiliasi, DJP Berwenang Sesuaikan Harga Jual

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang untuk melakukan penyesuaian atas harga jual atau nilai penggantian, sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Ketentuan ini berlaku sejak, beleid tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi (PKKU) yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa ditetapkan, yaitu tanggal 29 Desember 2023.

Dalam melakukan penyesuaian, DJP akan membandingkannya dengan harga pasar wajar ketika barang kena pajak atau jasa kena pajak diserahkan. Jika harga jual atau penggantian lebih rendah dari harga pasar maka akan dilakukan penyesuaian.

Baca Juga: Ketentuan Baru Dirilis,  Penyampaian TP Doc Maksimal 1 Bulan Sejak Permintaan 

Sejatinya, kewajiban penggunaan harga pasar sebagai penetapan harga jual atau penggantian ini sebetulnya sudah diatur di dalam  Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Sehingga, keberadaan PMK 172/2023 ini hanya bersifat penegasan, bahwa otoritas pajak dapat melakukan penyesuaian, jika harga yang dipakai ternyata bukan mengacu pada harga pasar.

Pajak Masukan Tak Disesuaikan 

Akan tetapi, penyesuaian atas harga jual atau penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukan DJP ini tidak akan berdampak pada pajak masukan yang dikreditkan wajib pajak  lawan transaksi. 

Sehingga, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembelian, tetap dapat mengkreditkan PPN sesuai yang tercantum di dalam faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual atau yang menyerahkan BKP maupun JKP. 

Dengan catatan, pengkreditan pajak masukan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang PPN.

Catatan Bagi Wajib Pajak

Dengan adanya PMK Nomor 172/2023 ini ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, agar terhindar dari risiko pajak dikemudian hari. Wajib Pajak harus memastikan bahwa pengkreditan PPN tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian, wajib pajak dituntut untuk waspada dalam menetapkan harga jual atau penggantian, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini mengacu pada harga pasar pada saat transaksi dilakukan. 

Untuk itu, wajib pajak perlu menyiapkan mekanisme penetapan harga pasar yang tepat khusus transaksi terkait hubungan istimewa.

Sementara itu pemerintah berharap dengan adanya PMK 172 Tahun 2023,  akan tercipta keadilan dan transparansi yang lebih baik dalam praktik perpajakan. Sehingga, tujuan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional dapat terwujud. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.