Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang untuk melakukan penyesuaian atas harga jual atau nilai penggantian, sebagai dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Ketentuan ini berlaku sejak, beleid tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi (PKKU) yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa ditetapkan, yaitu tanggal 29 Desember 2023.
Dalam melakukan penyesuaian, DJP akan membandingkannya dengan harga pasar wajar ketika barang kena pajak atau jasa kena pajak diserahkan. Jika harga jual atau penggantian lebih rendah dari harga pasar maka akan dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Ketentuan Baru Dirilis, Penyampaian TP Doc Maksimal 1 Bulan Sejak Permintaan
Sejatinya, kewajiban penggunaan harga pasar sebagai penetapan harga jual atau penggantian ini sebetulnya sudah diatur di dalam Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sehingga, keberadaan PMK 172/2023 ini hanya bersifat penegasan, bahwa otoritas pajak dapat melakukan penyesuaian, jika harga yang dipakai ternyata bukan mengacu pada harga pasar.
Pajak Masukan Tak Disesuaikan
Akan tetapi, penyesuaian atas harga jual atau penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukan DJP ini tidak akan berdampak pada pajak masukan yang dikreditkan wajib pajak lawan transaksi.
Sehingga, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembelian, tetap dapat mengkreditkan PPN sesuai yang tercantum di dalam faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual atau yang menyerahkan BKP maupun JKP.
Dengan catatan, pengkreditan pajak masukan yang dilakukan, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang PPN.
Catatan Bagi Wajib Pajak
Dengan adanya PMK Nomor 172/2023 ini ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, agar terhindar dari risiko pajak dikemudian hari. Wajib Pajak harus memastikan bahwa pengkreditan PPN tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, wajib pajak dituntut untuk waspada dalam menetapkan harga jual atau penggantian, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal ini mengacu pada harga pasar pada saat transaksi dilakukan.
Untuk itu, wajib pajak perlu menyiapkan mekanisme penetapan harga pasar yang tepat khusus transaksi terkait hubungan istimewa.
Sementara itu pemerintah berharap dengan adanya PMK 172 Tahun 2023, akan tercipta keadilan dan transparansi yang lebih baik dalam praktik perpajakan. Sehingga, tujuan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional dapat terwujud. (ASP)