JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup aplikasi e-SPT, yaitu kanal yang selama ini disediakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk file comma-separated values (csv).
Sebagai gantinya, otoritas pajak telah menyediakan aplikasi e-Form dan e-Filing bagi wajib pajak yang akan mengisi SPT Tahunan secara elektronik, dengan formulir 1770S, 1770 dan 1771.
Merujuk pengumuman yang disampaikan DJP pada Selasa (15/2) dengan Nomor PENG-5/PJ.09/2022, penutupan aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap yaitu pada tanggal 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770 dan 1771.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Sedangkan untuk formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat atau 1771$ dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas, penutupan dilakukan pada tanggal 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Tata Cara Penggunaan e-Form
Dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan e-Form, pertama wajib pajak harus mengunduh atau mendownload formulir SPT Tahunan yang tersedia di laman www.pajak.go.id. Formulir yang telah diunduh tersebut kemudian diisi secara offline. Setelah itu formulir SPT yang sudah terisi diunggah kembali dalam bentuk Portable Document Format (.pdf).
e-Form ini dinilai memiliki beberapa keunggulan seperti, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP, terdapat fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular, serta memiliki validasi NTPN dan PBK saat dokumen disubmit.
Sedangkan jika pelaporan SPT dilakukan secara langsung melalui e-filing, Wajib Pajak diharuskan mengisi formulir hingga selesai dalam satu kali pengisian. Jika tidak, proses pengisian formulir SPT harus diulang kembali dari awal. Oleh karena itu, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil untuk menghindari kendala saat pengisian.
Menurut DJP, tujuan penutupan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, efisiensi dan perbaikan kualitas data perpajakan. (asp)