Regulation Update
PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang, Fokus Utama Untuk LCGC

Wednesday, 09 February 2022

PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang, Fokus Utama Untuk LCGC

Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi hingga masa pajak September 2022.

Meski diperpanjang, pemerintah mengubah objek pemberian fasilitas yang kini difokuskan untuk kendaraan murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC).

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022, yang mulai berlaku pada 2 Februari 2022 dan sekaligus mencabut ketentuan PPnBM DTP sebelumnya, yaitu PMK Nomor 31/PMK.010/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 120/PMK.010/2021. 

Berdasarkan beleid tersebut, selain mengacu pada kapasitas penumpang dan isi silinder, pemberian fasilitas PPnBM DTP juga harus memenuhi kriteria lain. Beberapa kriteria tambahan yang tidak ada dalam aturan sebelumnya yaitu, aspek tingkat emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar.

Namun demikian, pemerintah masih mempertahankan beberapa kriteria seperti yang ada dalam ketentuan sebelumnya, yaitu aspek kandungan lokal minimal 80% dari total komponen yang digunakan, serta harga penjualan maksimal.

 Baca Juga: Pembelian Mobil Bebas PPnBM Hingga Akhir Tahun

PPnBM DTP Untuk LCGC

Berdasarkan kriteria-kriteria di atas, pemerintah membagi pemberian fasilitas ke dalam dua jenis kendaraan. 

Jenis pertama, untuk mobil hemat energi yang harganya terjangkau alias LCGC, dengan kriteria sebagai berikut.

No

Tipe Kendaraan

Kriteria

1

Motor Bakar Cetus Api

  • Konsumsi BBM minimal 20 km/liter, atau
  • Memiliki tingkat emisi CO2 maksimal 120 gr/km (Untuk kapasitas silinder maksimal 1.200 cc)

2

Motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel

  • Konsumsi BBM minimal 21,8 km/liter, atau
  • Memiliki tingkat emisi CO2 maksimal 120 gr/km (Untuk kapasitas silinder maksimal 1.500 cc)

 
Besaran fasilitas yang diberikan akan berlapis selama sembilan bulan, mulai masa pajak Januari hingga September 2022. Dengan rincian sebagai berikut:
 
  • Masa pajak Januari-Maret 2022 besaran insentif akan diberikan sebesar 100% dari  nilai PPnBM terutang. 
  • Masa pajak April-Juni 2022 insentif akan diberikan sebesar 662/3% dari PPnBM terutang.
  • Masa pajak Juli-September 2022 insentif yang diberikan sebesar 331/3% dari PPnBM terutang.

PPnBM DTP Non-LCGC

Sementara Jenis kendaraan kedua yaitu yang berkapasitas penumpang di bawah 10 orang dan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc dengan kriteria spesifik sebagai berikut:
 

No

Tipe Kendaraan

Kriteria

1

Motor Bakar Cetus Api

  • Konsumsi BBM di atas 15,5 km/liter, atau
  • Memiliki tingkat emisi CO2 di bawah 150 gr/km

2

Motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel

  • Konsumsi BBM di atas 17,5 km/liter, atau
  • Memiliki tingkat emisi CO2 di bawah 150 gr/km

 

Jenis kendaraan ini sebelumnya juga sudah masuk ke dalam penerima fasilitas.  Hanya saja, kali ini pemberian insentif hanya berlaku selama tiga bulan, yakni mulai masa pajak Januari-Maret 2022 dengan besaran insentif sebesar 50% dari PPnBM yang terutang. 

Kriteria Lain

Untuk bisa mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, kedua jenis kendaraan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  1. Tingkat penggunaan komponen lokal minimal 80% dari total komponen.
  2. Besaran harga jual (on the road price) dengan ketentuan:
  • Untuk jenis kendaraan ramah lingkungan dan murah maksimal Rp 200 juta
  • Untuk jenis kendaraan berkapasitas penumpang 10 orang dan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc senilai antara Rp 200 juta - Rp 250 juta.

Wajib Membuat Faktur Pajak dan Laporan Realisasi

Di samping harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, dalam memanfaatkan fasilitas PPnBM DTP Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan mobil juga wajib membuat Faktur Pajak.

Faktur Pajak harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mencantumkan kode transaksi 01 dan keterangan mengenai jenis barang, dasar hukum pemberian fasilitas serta nilai PPnBM terutang.

Pengusaha Kena Pajak juga wajib membuat laporan realisasi PPnBM DTP, dengan melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuat dalam SPT Masa PPN dan membuat daftar rincian kendaraan melalui website www.pajak.go.id.

Penyampaian daftar rincian kendaraan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah masa pajak berakhir. 

Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi, maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah. (asp)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.