Pemerintah memperpanjang pemberian fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi hingga masa pajak September 2022.
Meski diperpanjang, pemerintah mengubah objek pemberian fasilitas yang kini difokuskan untuk kendaraan murah dan ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC).
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022, yang mulai berlaku pada 2 Februari 2022 dan sekaligus mencabut ketentuan PPnBM DTP sebelumnya, yaitu PMK Nomor 31/PMK.010/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 120/PMK.010/2021.
Berdasarkan beleid tersebut, selain mengacu pada kapasitas penumpang dan isi silinder, pemberian fasilitas PPnBM DTP juga harus memenuhi kriteria lain. Beberapa kriteria tambahan yang tidak ada dalam aturan sebelumnya yaitu, aspek tingkat emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar.
Namun demikian, pemerintah masih mempertahankan beberapa kriteria seperti yang ada dalam ketentuan sebelumnya, yaitu aspek kandungan lokal minimal 80% dari total komponen yang digunakan, serta harga penjualan maksimal.
Baca Juga: Pembelian Mobil Bebas PPnBM Hingga Akhir Tahun
PPnBM DTP Untuk LCGC
Berdasarkan kriteria-kriteria di atas, pemerintah membagi pemberian fasilitas ke dalam dua jenis kendaraan.
Jenis pertama, untuk mobil hemat energi yang harganya terjangkau alias LCGC, dengan kriteria sebagai berikut.
No |
Tipe Kendaraan |
Kriteria |
1 |
Motor Bakar Cetus Api |
|
2 |
Motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel |
|
- Masa pajak Januari-Maret 2022 besaran insentif akan diberikan sebesar 100% dari nilai PPnBM terutang.
- Masa pajak April-Juni 2022 insentif akan diberikan sebesar 662/3% dari PPnBM terutang.
- Masa pajak Juli-September 2022 insentif yang diberikan sebesar 331/3% dari PPnBM terutang.
PPnBM DTP Non-LCGC
Sementara Jenis kendaraan kedua yaitu yang berkapasitas penumpang di bawah 10 orang dan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc dengan kriteria spesifik sebagai berikut:
No |
Tipe Kendaraan |
Kriteria |
1 |
Motor Bakar Cetus Api |
|
2 |
Motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel |
|
Jenis kendaraan ini sebelumnya juga sudah masuk ke dalam penerima fasilitas. Hanya saja, kali ini pemberian insentif hanya berlaku selama tiga bulan, yakni mulai masa pajak Januari-Maret 2022 dengan besaran insentif sebesar 50% dari PPnBM yang terutang.
Kriteria Lain
Untuk bisa mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, kedua jenis kendaraan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:
- Tingkat penggunaan komponen lokal minimal 80% dari total komponen.
- Besaran harga jual (on the road price) dengan ketentuan:
- Untuk jenis kendaraan ramah lingkungan dan murah maksimal Rp 200 juta
- Untuk jenis kendaraan berkapasitas penumpang 10 orang dan kapasitas silinder maksimal 1.500 cc senilai antara Rp 200 juta - Rp 250 juta.
Wajib Membuat Faktur Pajak dan Laporan Realisasi
Di samping harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, dalam memanfaatkan fasilitas PPnBM DTP Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan mobil juga wajib membuat Faktur Pajak.
Faktur Pajak harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mencantumkan kode transaksi 01 dan keterangan mengenai jenis barang, dasar hukum pemberian fasilitas serta nilai PPnBM terutang.
Pengusaha Kena Pajak juga wajib membuat laporan realisasi PPnBM DTP, dengan melaporkan Faktur Pajak yang telah dibuat dalam SPT Masa PPN dan membuat daftar rincian kendaraan melalui website www.pajak.go.id.
Penyampaian daftar rincian kendaraan dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah masa pajak berakhir.
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi, maka tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah. (asp)