Pemerintah memangkas tarif bea keluar salah satu produk turunan dari kelapa sawit, yaitu serbuk dan bubuk cangkang kelapa sawit berukuran 50 mesh ke atas.
Dalam beleid sebelumnya, besaran tarif bea keluar untuk komoditas tersebut berkisar antara US$ 7 per metrik ton (MT) hingga US$ 30 per MT.
Sementara dalam aturan terbaru tarifnya menjadi berkisar antara US$ 3 per MT hingga US$ 13 per MT yang berlaku 5 hari sejak aturan ditetapkan yaitu tanggal 5 Januari 2022.
Besaran tarif bea keluar cangkang kelapa sawit ditetapkan berbeda-beda setiap bulannya, sebagaimana yang tercantum di dalam lampiran II C beleid tersebut:
Uraian | Pos Tarif | Tarif (US$ per Metrik Ton) | ||||||||||||
Kolom 1 | Kolom 2 | Kolom 3 | Kolom 4 | Kolom 5 | Kolom 6 | Kolom 7 | Kolom 8 | Kolom 9 | Kolom 10 | Kolom 11 | Kolom 12 | |||
Cangkang Kernel Sawit berbentuk serbuk dan serpihan berukuran partikel 50 mesh ke atas 50 mesh | ex.1404.90.91 | 3 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
Sementara itu tarif bea keluar untuk produk turunan kelapa sawit lainnya tidak mengalami perubahan.
Penurunan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022, yang merupakan perubahan ketiga dari PMK Nomor 13/PMK.010/2017.
Mendorong Ekspor
Kebijakan ini dilakukan untuk memperbesar peluang ekspor komoditas berbahan dasar kelapa sawit. Sehingga, bisa menambah sumber pendapatan negara atau devisa dari kegiatan ekspor.
Merujuk data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor produk cangkang kelapa sawit Indonesia pada Januari-September 2021 tercatat senilai US$ 268 juta. Nilai ekspor itu naik 27,01% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Beberapa negara tujuan ekspor cangkang kelapa sawit Indonesia adalah Jepang, Thailand, Singapura, Korea Selatan dan India.
Beberapa negara pemasok cangkang kelapa sawit di Indonesia antara lain Jambi, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. (asp)