BI Terapkan Aturan DHE Mulai 1 Maret 2023, Pemerintah Masih Finalisasi
Wednesday, 01 March 2023
JAKARTA. Mulai 1 Maret 2023, Bank Indonesia (BI) akan menjalankan mekanisme penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) pada instrumen moneter term deposit valuta asing (valas).
Ketentuan yang dituangkan di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini berlaku bagi eksportir yang memarkirkian dananya lebih lama di Indonesia.
Mengutip Kontan.co.id, untuk menjalankan mekanisme ini BI telah menjalin kesepakatan dengan 19 Bank untuk menampung DHE, serta bertemu dengan 221 eksportir.
Namun, untuk memastikan DHE milik eksportir masuk ke dalam sistem keuangan di dalam negeri, BI akan memberikan insentif bagi eksportir maupun perbankan berupa imbal hasil ataupun berupa fee egent.
Insentif imbal hasil akan diberikan kepada eksportit dengan besaran yang kompetitif dengan negara lain. Jadi, semakin lama DHE ditempatkan tingkat imbal hasil yang diterima eksportir juga semakin kompetitif.
Kemudian insentif fee agent akan diberikan bagi Bank, jika berhasil menarik DHE lebih lama. Misalnya, jika DHE bisa bertahan di atas tiga bulan besaran fee agent yang akan diberikan bisa lebih tinggi.
Treshold DHE Ditetapkan
Sementara itu, pemerintah juga saat ini tengah mempercepat penyelesaian kebijakan aturan DHE, berupa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.
Salah satu substansi yang akan diatur adalah perihal batasan nilai atau treshold DHE yang wajib ditempatkan di Indonesia, yaitu sebesar US$ 250.00 selama minimal tiga bulan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari batasan itu, yang wajib ditempatkan adalah sebesar 30% dari total hasil ekspor.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam ketentuan baru, nantinya pemerintah akan memperluas sektor usaha yang diwajibkan menempatkan DHE-nya di Indonesia.
Jika mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2019, sektor usaha yang wajib menempatkan DHE di Indonesia adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. (ASP)