JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan, eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspornya (DHE) dalam bentuk deposito di dalam negeri, akan dikenakan tarif pajak khusus.
Tarif pajak tersebut berbeda jika dibandingkan bunga atas deposito pada umumnya atau bukan berasal dari DHE. Tujuannya, agar bisa menarik lebih banyak eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri.
Ketentuan mengenai tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari penempatan DHE tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK,03/2018. Sebagai informasi, ketentuan ini sudah berlaku sejak 31 Desember 2018
Baca Juga: Here’s the New Tax Regulation on Investment Interest of Export Earnings
Ada jenis kelompok tarif PPh bunga deposito terkait DHE yang diatur di dalam beleid tersebut. Pertama, jika DHE ditempatkan dalam deposito dengan mata uang dolar Amerika Serikat dan kedua jika ditempatkan dalam mata uang rupiah.
Adapun besaran tarif PPh atas bunga obligasi asal DHE ditetapkan, baik dalam Dolar AS maupun Rupiah, berbeda sesuai jangka waktu penempatan atau tenornya.
Untuk DHE yang ditempatkan dalam bentuk mata uang Dolar AS selama 1 bulan, tarif pajak yang dikenakan sebesar 10% dari jumlah bruto atau bersifat final. Sementara jika ditempatkan selama tiga bulan tarifnya lebih rendah jadi 7,5%.
Kemudian, untuk penempatan dana selama enam bulan dikenai tarif 2,5%. Sedangkan jika di atas tiga bulan tarif PPh yang dikenakan sebesar 0%. Adapun tarif PPh atas bunga deposito yang normal atau bukan berasal dari penempatan DHE sebesar 20% dari jumlah bruto.
Jika DHE ditempatkan dalam bentuk mata uang rupiah, PPh atas bunga deposito yang berlaku untuk tenor 1 bulan ditetapkan sebesar 7,5% dari jumlah bruto. Namun bila ditempatkan selama tiga bulan dan enam bulan atau lebih, tarif PPh atas bunga deposito yang berlaku sebesar 5% dan 0%.
Sementara itu, agar lebih efektif dalam menarik DHE yang selama ini banyak ditempatkan di dalam negeri, pemerintah akan memberikan fasilitas tambahan. Fasilitas tambahan itu berupa pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain. (ASP)