JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan mengenai pemberian insentif atas perluasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan tebit bulan ini.
Beleid yang dimaksud adalah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengolahan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (3/2) ada beberapa poin kebijakan yang masih dalam pembahasandiantaranya terkait cakupan DHE hingga besaran insentif yang akan diberikan.
Rencananya, insentif yang akan diberikan terkait besaran bunga dan pendapatan bunga terhadap DHE yang disimpan di Indonesia, baik dalam bentuk mata uang rupiah atau Dollar Amerika Serikat.
Adapun pembahasan mengenai hal itu masih dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia.
Sementara mengutip Kontan.co.id, Bank Indonesia menjamin pengaturan ulang mengenai DHE ini tidak akan merugikan eksportir.
Sebaliknya, insentif yang akan diberikan baik pajak atau penawaran suku bunga khusus akan menguntungkan eksportir. Sebab, lebih menarik dibanding dengan yang berlaku di luar negeri.
Nantinya, skema penempatan dana DHE akan dilakukan melalui rekening khusus untuk kemudian pihak Bank yang menjadi tempat penyimpanan akan mem-pass on simpanannya ke Bank Indonesia.
Untuk simpanan dalam periode tertentu akan mendapatkan fee yang disesuaikan dengan tenornya. Semakin panjang waktu penyimpanan di bank, Fee yang diterima semakin panjang juga.
BI juga memastikan simpanan valas yang di-pass on tidak akan diperhitungkan simpanan valas. (ASP)