MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Friday, 26 November 2021
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar 1945, alias inkonstitusional.
UU Cipta Kerja merupakan beleid yang mengubah sejumlah UU lain, termasuk di antaranya UU di bidang perpajakan.
Hal tersebut tertuang di dalam putusan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Sejumlah lembaga atau organisasi masyarakat.
Namun status inkonstitusional ini bersifat sementara, hingga pemerintah memperbaiki sejumlah hal terkait penyusunan beleid yang disusun dengan teknik omnibus law ini.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sah, Reformasi Regulasi Pajak Tuntas
Selain menyatakan inkonstitusional sementara, majelis hakim MK juga meminta pemerintah untuk menangguhkan semua kebijakan strategis dan berdampak luas serta dilarang menerbitkan aturan pelaksanaan baru.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun, tidak diperbaiki maka status inkonstitusional tersebut akan bersifat permanen.
Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law
Merujuk pertimbangan majelis hakim MK, dalam dokumen putusan setebal 448 halaman tersebut, perbaikan yang dimaksud adalah pemerintah harus segera mengubah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Beleid tersebut dianggap belum menagkomodir secara eksplisit mekanisme pembentukan UU dengan metode omnibus law, sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Dalam perubahan tersebut, MK meminta pemerintah untuk memasukkan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang.
Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir penyusunan UU omnibus law di masa yang akan datang. "Perbuahan dimaksud perlu dilakukan sesegera mungkin," begitu begitu salah satu perintah Mahkamah Konstitusi yang dikutip dari pertimbangan putusan tersebut.
Jangka waktu dua tahun dinilai cukup memadai dalam melakukan perubahan tersebut. (asp)