News
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Digugat ke MK

Wednesday, 26 January 2022

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Digugat ke MK
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA.  Mahkamah Konstitusi akan melakukan judicial review atau uji formil atas Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, pemerintah telah merilis beleid yang dibuat dengan mekanisme omnibus law tersebut pada 19 Oktober 2021. 

UU HPP merupakan payung hukum yang merevisi sejumlah UU perpajakan seperti UU tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak atas Penjualan barang Mewah (PPN dan PPnBM), serta UU Cukai.

Baca Juga: Aturan Teknis PPS Dirilis, Berikut Poin-poinnya

Permohonan judicial review atas UU HPP yang juga mengatur program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dan pajak karbon itu diajukan oleh seorang wiraswasta bernama Priyanto pada Jumat (21/1).

Pemohon berpendapat penyusunan  UU HPP tidak sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Ada beberapa hal yang dinilainya tidak sesuai. Pertama, UU PPP tidak metode omnibus law, sebagaimana yang diterapkan dalam pembentukan UU HPP. 

Sekadar mengingatkan, alasan ini sama dengan permohonan uji materil yang dikabulkan sebagian oleh MK atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga dibuat dengan skema omnibus law.  

Baca Juga: Ambiguitas Omnibus Law Pasca Putusan ‘Setengah Hati’ Mahkamah Konstitusi

Kedua, pemohon juga berpendapat pembentukan UU HPP juga tidak memenuhi syarat teknis penyusunan UU di antaranya mengenai sistematika, pilihan kata dan bahasa hukum yang bisa menimbulkan interpretasi dalam pelaksanaanya.

Berdasarkan alasan-alasan itu, pemohon meminta majelis hakim MK untuk menyatakan UU HPP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.