MK Tolak Permohonan Uji Materi Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Friday, 02 February 2024
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi atau judicial revew terkait pemisahan Direktorat Jenderal pajak dari Kementerian Keuangan.
Majelis hakim MK yang mengadili perkara bernomor 155/PUU-XXI/2023 dan dipimpin oleh Suhartoyo tersebut menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, dalam pemohon uji materi menilai penempatan DJP sebagai subordinasi di bawah Kemenkeu, sebagaimana tertuang di dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf UU Nomor 17 tahun 2003 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Namun menurut majelis hakim, penempatan DJP di bawah Kemenkeu tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk UU sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 17 ayat (4) dan pasal 32A UUD 1945.
Sehingga, atas ketentuan tersebut sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada, sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintah atau melalui upaya legislative review.
"Dengan demikian, permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," demikian petikan putusan yang dibacakan pada Rabu (31/1).
Sebagai informasi permohonan gugatan atau uji materi ini diajukan oleh seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga, melalui kuasa hukumnya.
Adapun alasan permohonan uji materi ini disampaikan karena, dengan mencampurkan nomenklatur keuangan dan pajak artinya, menyatukan fungsi treasury dan fungsi penerimaan negara dalam satu nomenklatur.
Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah dalam pembuatan kebijakan. Misalnya, dalam penyusunan target penerimaan pajak yang tidak berdasarkan penghitungan seperti adanya gap potensi pajak yang belum dilaporkan wajib pajak.
Selain itu, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga diharapkan bisa memperbaiki tata kelola otoritas pajak. (ASP)