UU Cipta Kerja Sah, Reformasi Regulasi Pajak Tuntas
Wednesday, 07 October 2020
JAKARTA. Kluster perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah melengkapi omnibus law perpajakan yang sebagian lainnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengesahan Atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, artinya proses reformasi regulasi perpajakan telah tuntas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui tadinya pemerintah memang akan mengajukan ketentuan omnibus law perpajakan secara terpisah. Namun, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diputuskan beleid yang menjadi salah satu pilar reformasi perpajakan ini menjadi satu paket dengan kluster lain, dengan konsekuensi substansi kluster perpajakan harus terpecah.
Menurut pemerintah, substansi perpajakan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, merupakan ketentuan yang terkait dengan ekosistem investasi. Sedangkan substansi ketentuan dalam UU Nomor 1 tahun 2020, terkait dengan pemberian insentif bagi dunia usaha karena mengatur tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dan pengenaan pajak atas ekonomi digital.
Bukan Sisipan
Meski menjadi bagian dari UU Cipta Kerja, pemerintah membantah bahwa ketentuan perpajakan sengaja disisipkan dalam UU Cipta Kerja. "Kalau ada yang menuding kita memasukan omnibus perpajakan, tidak benar" ujar Sri Mulyani, Rabu (7/10) dalam keterangan persnya.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa aturan perpajakan yang turut direvisi dalam UU sapu jagat ini, yaitu UU Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan, UU Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Secara substansi beberapa ketentuan yang berubah diantaranya seperti perubahan sistem perpajakan dari worldwide system menjadi territory system, dengan mengubah beberapa pasal dalam UU PPh. UU Cipta Kerja juga menghapus PPh dividen dalam negeri dan penghapusan PPh dividen luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri.
Sementara beberapa substansi UU PPN dan PPnBM yang mengalami perubahan antara lain mengenai pengalihan barang kena pajak dari penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha. Serta pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) untuk setoran modal pengganti saham.
Selain itu, mekanisme pengkreditan atas penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan ekspor BKP atau JKP juga mengalami perubahan. Termasuk, di dalamnya ketentuan mengenai pajak masukan atas perolehan BKP, JKP dan Impor BKP dan JKP turut berubah.
Terkait dengan UU KUP, beberapa substansi yang mengalami perubahan diantaranya pertama, mengenai sanksi administrasi atas pembetulan, pembayaran atau penyetoran pajak. Kedua, terkait imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (asp)