Regulation Update
Pengenaan Bea Masuk Pengamanan Impor Keramik Diperpanjang

Tuesday, 16 November 2021

Pengenaan Bea Masuk Pengamanan Impor Keramik Diperpanjang

Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tambahan sebagai tindakan pengamanan atau saveguard atas impor produk ubin keramik selama tiga tahun.

Hal itu sebagaimana yang diatur di dalam Nomor 156/PMK.010/2021, yang diterbitkan tanggal 8 November 2021 dan berlaku tujuh hari setelahnya.

Bea masuk tambahan tersebut dikenakan terhadap tujuh pos tarif produk ubin keramik, yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94. 

Hal ini karena dianggap tambahan bea masuk yang sebelumnya telah dikenakan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tersebut, belum mampu mendorong industri keramik dalam negeri, karena membanjirnya produk impor yang sejenis.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPh Impor

Berdasarkan Penyelidikan

Perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan ini dilakukan atas permintaan dari produsen keramik dalam negeri yang tergabung di dalam  Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

Atas permintaan itu, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan, yang hasilnya menyatakan keberadaan impor produk keramik telah mengancam produksi dalam negeri.

Hal itu mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang periode 2016–2020 terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 5,17%, dari 1,07 juta ton pada 2016 menjadi 1,33 juta ton pada 2020. 

Tarif Lebih Rendah

Namun meski diperpanjang, besaran tarif bea masuk tambahan yang akan berlaku tiga tahun sejak November 2021 hingga November 2024 ini lebih rendah dari sebelumnya.

Besaran tarif yang akan dikenakan tersebut masing-masing sebesar 17% pada tahun pertama, 15% pada tahun kedua dan 13% pada tahun ketiga. Sebelumnya, besaran tarif yang dikenakan sebesar 23% pada tahun pertama, 21% pada tahun kedua dan 19% pada tahun ketiga.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri

Pengecualian Berkurang

Pengenaan bea masuk tambahan tersebut dikecualikan terhadap impor produk keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan pemerintah yaitu sebanyak 123 negara.

Jumlah negara yang dikecualikan itu lebih sedikit dari sebelumnya yang sebanyak 125 negara. Dua negara yang tidak lagi mendapat pengecualian yaitu Vietnam dan India.

Agar tidak dikenakan bea masuk tambahan, setiap impor produk keramik dari negara-negara yang dikecualikan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.