Regulation Update

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri

Tuesday, 29 September 2020

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor 33 Industri

JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan insentif perpajakan bagi industri terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berupa bea masuk impor ditanggung pemerintah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.010/2020, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 September hingga 31 Desember 2020.  

Fasilitas kali ini diberikan terhadap barang atau bahan yang diimpor maupun yang dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat (PLB), Gudang Berikat atau Kawasan Berikat oleh industri tertentu ke wilayah pabean. Pemerintah menetapkan ada 33 industri yang berhak memanfaatkan fasilitas ini.

Adapun relaksasi ini, hanya diberikan terhadap barang yang belum diproduksi di dalam negeri. Kalaupun ternyata sudah diproduksi, keberadaannya belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau jumlah produksinya belum memenuhi kebutuhan industri tanah air secara umum.

Daftar Industri Penerima Insentif:

  1. Industri Pembuatan Mie Instan
  2. Industri Pembuatan Pakan Ternak
  3. Industri Pembuatan Pemanis
  4. Industri Pemurnian Jagung dan/atau Pengolahan Makanan Jagung
  5. Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dalam Kaleng
  6. Industri Produk Roti dan Kue
  7. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk daging
  8. Industri Pengolahan Rumput Laut
  9. Industri Pengolahan Makanan dari Kentang
  10. Industri Pengolahan Susu
  11. Industri Pengolahan Buah
  12. Industri Pengolahan Kakao
  13. Industri Kacamata
  14. Industri Mainan Anak
  15. Industri Ban
  16. Industri hand Sanitizer
  17. Industri Sabun Diinfektan
  18. Industri Sarung Tangan Karet
  19. Industri farmasi
  20. Industri APD Pakaian Pelindung
  21. Industri APD Pelindung Kepala
  22. Industri Masker
  23. Industri Alat Kesehatan dan Peralatan Rumah Sakit
  24. Industri Ventilator
  25. Pembuatan Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga
  26. Industri Penunjang Perkapalan
  27. Industri Pembuatan Sepeda
  28. Industri Pembuatan Kemasan Kaleng, Tutup Botol dan Jaket Baterai
  29. Industri Pembuatan komponen dan/atau Produk Elektronika
  30. Industri Pembuatan Kabel Serat Optik
  31. Industri Pembuatan Smart Card (Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik dan Kartu Telepon Seluler)
  32. Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi
  33. Industri Pembuatan Telepon Seluler

Baca Juga: Meluruskan Sanksi PPN Ekspor Untuk Indonesia Maju

Untuk mendapatkan fasilitas ini, importir yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Permohonan disampaikan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), dengan melampirkan sejumlah informasi seperti identitas perusahaan, daftar barang dan bahan yang akan mendapat fasilitas, invoice dan packing list, surat rekomendasi dari pejabat kementerian terkait. 

Khusus untuk permohonan fasilitas atas barang yang dikeluarkan dari gudang berikat atau kawasan berikat, harus juga melampirkan; nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. 

Terkait permohonan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai akan meneliti dan jika dianggap layak akan menyetujuinya atas nama Menteri Keuangan. Keputusan persetujuan ini akan dikeluarkan maksimal tiga jam sejak permohonan disampaikan melalui sistem INSW, atau tiga hari jika permohonan disampaikan secara manual atau offline.

Pengecualian

Tidak semua barang yang masuk ke dalam daftar penerima fasilitas diatas boleh menikmati bea masuk ditanggung pemerintah. Bagi barang-barang yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas lain, dikecualikan dari relaksasi ini.

Beberapa barang tersebut diantaranya yang selama ini telah dikenakan bea masuk 0%, termasuk yang fasilitas bea masuk 0% yang timbul akibat perjanjian atau kesepakatan internasional. 

Selain itu barang yang dikenai tarif bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan dan bea masuk tindakan pembalasan. Di samping itu, barang dan bahan yang diimpor untuk disimpan di tempat penimbunan berikat juga dikecualikan dari fasilitas ini.

Monitoring dan Evaluasi

Setelah itu, perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor, yang didalamnya tercantum nomor dan tanggal keputusan pemberian fasilitas, keterangan bea masuk ditanggung pemerintah khusus dan nilai bea masuk yang ditanggung pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga diharuskan melakukan pembukuan atas impor barang dan bahan yang mendapat fasilitas, serta menyimpan dokumen, catatan-catatan dan pembukuan tersebut untuk jangka kadaluarsa, yaitu 10 tahun.

Atas penggunaan fasilitas tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa barang yang bea masuknya ditanggung pemerintah memang sesuai dengan ketentuan. Jika terjadi penyalahgunaan, maka bea masuk yang sebelumnya ditanggung pemerintah akan menjadi terhutang dan wajib dilunasi.

Pagu Anggaran Tak Sama

Selain menetapkan kriteria mekanisme penggunaan fasilitas, dalam beleid ini pemerintah juga menetapkan nilai pagu anggaran atas bea masuk yang akan ditanggung. Jumlah anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp 806,06 miliar. 

Pagu terbesar dialokasikan untuk menanggung bea masuk sektor industri Alat Pelindung Diri (APD) pakaian pelindung senilai Rp 153,05 miliar dan industri pengolahan kakao senilai Rp 72,24 miliar. 

Nantinya atas realisasi pemanfaatan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, akan dicatat sebagai belanja subsidi. Pencatatan tersebut akan dilakukan oleh masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh perusahaan. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.