Bea Cukai Sudah Bebaskan Bea Masuk Senilai US$ 8,046 juta Terkait Fasilitas KITE
Friday, 23 June 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut hingga Mei 2023 sebanyak 118 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Untuk Tujuan Impor (KITE).
Mengutip Bisnis.com, 118 pelaku UMKM tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yang telah melakukan impor bahan baku yang kemudian diolah menjadi produk yang diekspor.
Sementara nilai ekspor yang berhasil dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut mencapai US$ 31,490 juta dengan nilai bea masuk yang dibebaskan sebesar US$ 8,046 juta sepanjang Januari-Mei 2023.
Adapun UMKM paling banyak berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, yaitu berjumlah 70 UMKM. Sementara yang berasal dari luar pulau jawab masih sangat minim.
Hal ini karena, sebagian besar pelaku UMKM di luar jawa masih menggunakan bahan baku atau bahan penolong yang berasal dari dalam negeri, alias lokal, bukan impor.
Sementara jika dilihat berdasarkan jenis industrinya, yang paling banyak memanfaatkan fasilitas KITE berasal dari industri furnitur sebanyak 33 UMKM. Kemudian, industri kerajinan sebanyak 24 UMKM dan industri tekstil sebanyak 19 UMKM.
Seperti diketahui, fasilitas KITE diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2016 dan PMK Nomor 110 Tahun 2019. (ASP)