Regulation Update

Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Diubah 

Saturday, 29 July 2023

Ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Diubah 

Pemerintah mengubah ketentuan tentang penerbitan, pembekuan dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPKBC) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023.  

Adapun sebelumnya, ketentuan mengenai hal tersebut diatur di dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018 yang dianggap kurang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak atau pengusaha. 

Mengingat NPPKBC merupakan hal yang penting bagi pelaku usaha.  Sebab, berlaku sebagai izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha penjualan eceran dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

NPPBKC dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha. 

Dengan adanya aturan baru tersebut, sejumlah ketentuan mengenai pembuatan NPPBKC diubah. Di antaranya, mengenai syarat untuk mendapatkannya. 

Wajib Paparkan Proses Bisnis 

Jika di aturan sebelumnya hanya ada empat syarat yang harus dipenuhi, pada aturan baru ditambah menjadi lima syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan NPPBKC. 

Kelima syarat tersebut di antaranya, meliputi: 

  1. Memiliki izin usaha dari instansi terkait 

  1. Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC 

  1. Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC) 

  1. Menyerahkan surat pernyataan bermeterai 

  1. Menyampaikan paparan proses bisnis perusahaan. 

Dalam aturan sebelumnya, pelaku usaha yang mau mendapatkan NPPBKC tidak wajib menyerahkan paparan proses bisnis perusahaan.  

Paparan tentang proses bisnis perusahaan harus disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. 

Penyampaian paparan dapat dilakukan sampai dengan terbitnya putusan persetujuan atau penolakan NPPBKC. Namun, khusus pengusaha pabrik tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri BKC, diselesaikan sesuai aturan tentang pemusatan kegiatan industri BKC. 

Penelitian dan Penilaian 

Penambahan syarat ini mengakibatkan perubahan minor pada mekanisme penelitian dan penilaian dalam proses permohonan NPPBKC. Perubahan yang dimaksud adalah dalam melakukan penelitian dan penilaian, DJBC juga akan melihat proses bisnis perusahaan. 

Secara umum penelitian dan penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon NPPBKC telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Termasuk tempat kedudukan pemohon atau yang mewakilinya, memiliki izin usaha, menyampaikan data registrasi pengusaha BKC, menyerahkan surat pernyataan bermeterai dan menyampaikan paparan proses bisnis. 

Adapun keputusan atas penelitian dan penilaian tersebut, baik menyetujui atau tidak, harus dikeluarkan oleh DJBC maksimal tiga hari kerja sejak paparan proses bisnis selesai dilakukan. 

Jika menyetujui, selanjutnya DJBC akan memberikan surat keputusan pemberian NPPBKC serta piagam NPPBKC. Keputusan NPPBKC dan piagam NPPBKC tersebut berlaku dan diberikan untuk semua lokasi pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran yang berada di dalam satu pengawasan kantor bea dan cukai. 

Baik keputusan pemberian NPPBKC maupun piagam NPPBKC harus memuat nomor yang merupakan tanda pengenal atau identitas pengusaha BKC dan ditandatangani kepala kantor bea dan cukai atas nama Menteri Keuangan. 

Nomor tersebut terdiri dari Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU), yaitu nomor identitas 

yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha Pengusaha BKC yang terdiri dari kode kantor bea dan cukai yang mengawasi, kode jenis usaha dan kode jenis barang kena cukai. 

Masa Berlaku NPPBKC 

Ketentuan mengenai masa berlaku NPPBKC tidak diubah. Dengan demikian, masih merujuk pada ketentuan lama, yaitu Pasal 23 PMK No. 66/PMK.04/2018. 

Beleid tersebut menyebut masa berlaku NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importir berlaku selama menjalankan usaha. 

Sementara NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha eceran hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir. 

Selain menyerahkan permohonan, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran harus menyerahkan salinan izin berusaha. Kemudian, setelah menerima permohonan DJBC memberikan tanda terima kepada pemohon. 

Atas permohonan perpanjangan tersebut, DJBC akan melakukan penelitian dan penilaian untuk kemudian memberi keputusan apakah boleh diperpanjang atau tidak. 

Jika lewat dari masa berlaku, perusahaan tidak bisa mengajukan perpanjangan. Namun demikian, perusahaan bisa mengajukan permohonan memperoleh NPPBKC baru.  

Tunggu Perpanjangan, Usaha Dihentikan 

Dalam beleid yang baru, pemerintah melarang penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran yang meminta perpanjangan dilarang menjalankan kegiatan usahanya, jika belum terbit putusan atas permohonan perpanjangan. 

Ketentuan ini terbilang baru, karena tidak diatur di dalam ketentuan lama. Jika dilanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur di Undang-undang. 

Kewajiban Setelah NPPBKC Terbit 

Perusahaan yang telah mendapatkan NPPBKC wajib melaksanakan beberapa ketentuan, seperti memasang tanda nama, memasang piagam atau fotokopi NPPBKC di tempat usahanya. Pemasangan wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah mendapatkan NPPBKC. 

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan  berbagai fasilitas jika diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai, misalnya ruangan, tempat dan fasilitas kerja bagi pejabat Bea dan Cukai. 

Fasilitas lain yang wajib disediakan yaitu Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh DJBC. Serta wajib menyediakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan atau barang. 

fasilitas-fasilitas tersebut wajib tersedia maksimal enam bulan sejak permintaan disampaikan DJBC. Adapun, ketentuan penyediaan CCTV dan alat ukur tersebut hal yang baru, karena tidak tertuang di aturan sebelumnya. 

Perubahan Data NPPBKC 

Perusahaan dapat melakukan perubahan data yang tertuang di dalam NPPBKC, seperti lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, jenis barang kena cukai, nama atau bentuk badan hukum, pemilik perusahaan dan NPWP. 

Selain itu, perusahaan wajib memberitahukan DJBC bila ada perubahan terkait tata letak tempat usaha dan barang kena cukai, penanggung jawab perusahaan, mesin yang digunakan, serta penyalur yang langsung memberi barang kena cukai dari pengusaha pabrik khusus untuk pengusaha pabrik hasil tembakau. 

Pembekuan dan Pencabutan NPPBKC 

DJBC dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan berdasarkan beberapa hal, seperti: 

  1. Adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha BKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai  

  1. Adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi 

  1. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator terkait utang 

  1. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana yang diminta Kepala Kantor Pajak; 

  1. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan BKC atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang yang bukan BKC tanpa persetujuan 

  1. Pengusaha BKC menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan; dan/atau 

  1. Pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. 

Terkait pembekuan yang dilakukan karena adanya bukti permulaan atas tindak pidana di bidang cukai, dapat dilakukan maksimal hingga berkekuatan hukum tetap atau maksimal 60 hari sejak pembekuan jika ternyata tidak terbukti. 

Sementara pembekuan yang dilakukan karena perusahaan terbukti tidak memenuhi syarat dapat dilakukan paling lama 90 hari sejak pembekuan  atau hingga NPPBKC dicabut. 

Kemudian pembekuan yang dilakukan karena perusahaan berada dalam pengawasan kurator dilakukan hingga putusan hakim terkait kepailitan terbit. 

Pembekuan yang dilakukan karena perusahaan tidak menyediakan sarana yang diminta DJBC berlaku maksimal 90 hari sejak dibekukan atau NPPBKC dicabut. 

Pembekuan terhadap pabrik etil alkohol yang memproduksi BKC lain, dilakukan hingga perusahaan disetujui untuk memproduksi BKC lain tersebut atau hingga NPPBKC dicabut. 

Pembekuan terhadap pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan di dalam keputusan NPPBKC dilakukan hingga pengusaha tersebut disetujui menjalankan kegiatan di tempat lain atau hingga NPPBKC dicabut. 

Pembekuan karena pengusaha menyampaikan data tidak benar dilalukan hingga pengusaha tersebut memperbaiki data atau hingga NPPBKC dicabut. 

Pencabutan NPPBKC 

Selain itu, DJBC juga dapat mencabut NPPBKC karena beberapa alasan, seperti: 

  1. Permohonan pengusaha 

  1. Pengusaha dinyatakan pailit 

  1. Ketentuan mengenai lokasi usaha tidak terpenuhi 

  1. Pengusaha diputuskan terbukti melakukan tindak pidana 

  1. Tidak memasang piagam NPPBKC 

  1. Memindahtangankan NPPBKC 

  1. Tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama satu tahun 

  1. Setelah 90 hari pembekuan karena terbukti tidak memenuhi persyaratan izin 

  1. Setelah 90 hari sejak pembekuan karena tidak menyediakan sarana yang diminta DJBC 

  1. Tetap memproduksi barang selain BKC yang disetujui meski sudah dibekukan. 

  1. Setelah 30 hari sejak pembekuan karena menyampaikan data yang tidak benar. 

Monitoring dan Evaluasi 

Untuk memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan terkait NPPBKC ini, DJBC akan melakukan pelayanan dan pengawasan berdasarkan manajemen risiko. 

Manajemen risiko diberlakukan mengacu pada profil risiko dan database pengusaha BKC. Berdasarkan profil risiko tersebut DJBC kemudian akan menetapkan kategori dan profil pengusaha secara berjenjang. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka profil risikonya akan meningkat. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.