JAKARTA. Pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan batal berlaku tahun ini. Hal itu dipastikan setelah pemerintah menghapus target pendapatan dari kedua jenis cukai ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2023.
Mengutip Kontan.co.id, beleid tersebut merevisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2023 yang sebelumnya diatur di dalam Perpres No. 130 Tahun 2022.
Menurut Direktur Jenderal dan Bea Cukai Askolani, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis harus ditunda, karena beberapa alasan.
Pertama, saat ini pemerintah masih melakukan kajian dengan berbagai pihak terkait. Kedua, pemerintah juga sedang menunggu waktu yang tepat, terutama kondisi ekonomi nasional dan global.
Tadinya, pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis ini diharapkan dapat menambah penerimaan, di samping bisa menekan konsumsi atau penggunaan produk-produk tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245,4 triliun. Namun pemerintah menurunkannya menjadi hanya Rp 227,21 triliun.
Target penerimaan cukai yang baru tersebut terdiri dari, penerimaan cukai hasil tembakau, cukai ethyl alokohol dan minuman mengandung ethyl alkohol. (ASP)