JAKARTA. Pemerintah merevisi target penerimaan cukai tahun 2023, menjadi lebih rendah dari semula sebesar 7,4%. Adapun sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target penerimaan cukai ditetapkan Rp 245,45 triliun.
Namun, mengutip kontan.co.id, target itu diubah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 menjadi Rp 227,21 triliun, atau lebih rendah Rp 18,23 triliun.
Secara rinci, target penerimaan cukai yang baru terdiri dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 218,69 triliun turun dari target sebelumnya Rp 232,59 triliun.
Kemudian cukai etil alkohol ditetapkan Rp 127,41 miliar turun dari Rp 140 miliar dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 8,38 triliun atau turun dari Rp 8,67 triliun.
Sementara, hingga akhir Oktober 2023 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 150,55 triliun yang terdiri dari cukai hasil tembakau Rp 144,84 triliun, etil alkohol Rp 90miliar dan MMEA Rp 5,54triliun.
Jika dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2022, capaian itu tercatat lebih rendah. Sebagai catatan, hingga Oktober 2022 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 158,8 triliun. (ASP)